Anak Mantan Menkop UKM Divonis 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Rievan Afrian terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rievan juga di hukum membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar. Majelis Hakim mengatakan, jika Riefan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan sesudah adanya keputusan pengadilan tetap, maka, harta benda Riefan akan disita oleh jaksa.
"Apabila denda (Rp200 juta) tidak dibayar diganti dengan kurugan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Majelis Hakim menjelaskan, jika harta benda Riefan tidak cukup, maka masa pidana penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) itu juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Sementara itu, pembelaan yang disampaikan melalui penasehat hukumnya dinilai tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Kamis 11 Desember 2014 , Riefan membacakan pleidoi (nota pembelaan)meminta hukumannya disamakan dengan tersangka Hendra selaku office boy yang diangkat menjadi direktur PT Imaji Media oleh Riefan dengan. Hendra telah divonis lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 1 tahun penjara.
"Pembelaan pribadi yang intinya terdakwa megakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan jasa penilai aset itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim. Tidak ada alasan pemaaaf dan pembenar," jelasnya.
Hukuman Riefan diberatkan, karena Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, hukuman Riefan tetap lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meringankan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan sehigga mempermudah proses persidangan," tukasnya.
Riefan divonis sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rievan juga di hukum membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar. Majelis Hakim mengatakan, jika Riefan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan sesudah adanya keputusan pengadilan tetap, maka, harta benda Riefan akan disita oleh jaksa.
"Apabila denda (Rp200 juta) tidak dibayar diganti dengan kurugan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Majelis Hakim menjelaskan, jika harta benda Riefan tidak cukup, maka masa pidana penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) itu juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Sementara itu, pembelaan yang disampaikan melalui penasehat hukumnya dinilai tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Kamis 11 Desember 2014 , Riefan membacakan pleidoi (nota pembelaan)meminta hukumannya disamakan dengan tersangka Hendra selaku office boy yang diangkat menjadi direktur PT Imaji Media oleh Riefan dengan. Hendra telah divonis lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 1 tahun penjara.
"Pembelaan pribadi yang intinya terdakwa megakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan jasa penilai aset itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim. Tidak ada alasan pemaaaf dan pembenar," jelasnya.
Hukuman Riefan diberatkan, karena Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, hukuman Riefan tetap lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meringankan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan sehigga mempermudah proses persidangan," tukasnya.
Riefan divonis sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)