Anak Mantan Menkop UKM Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2014 - 13:00 WIB
Anak Mantan Menkop UKM...
Anak Mantan Menkop UKM Divonis 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Rievan Afrian terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rievan juga di hukum membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar. Majelis Hakim mengatakan, jika Riefan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan sesudah adanya keputusan pengadilan tetap, maka, harta benda Riefan akan disita oleh jaksa.

"Apabila denda (Rp200 juta) tidak dibayar diganti dengan kurugan selama tiga bulan‎," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Majelis Hakim menjelaskan, jika harta benda Riefan tidak cukup, maka masa pidana penjaranya akan ditambah selama dua tahun.

Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) itu juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer. Sementara itu, pembelaan yang disampaikan melalui penasehat hukumnya dinilai tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Kamis 11 Desember 2014 , Riefan membacakan pleidoi (nota pembelaan)meminta hukumannya disamakan dengan tersangka Hendra selaku office boy yang diangkat menjadi direktur PT Imaji Media oleh Riefan dengan. Hendra telah divonis lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 1 tahun penjara.

"Pembelaan pribadi yang intinya terdakwa megakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan ‎jasa penilai aset itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim. Tidak ada alasan pemaaaf dan pembenar," jelasnya.

Hukuman Riefan diberatkan, karena Riefan telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, hukuman Riefan tetap lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Meringankan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan sehigga mempermudah proses persidangan," tukasnya.

Riefan divonis sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved