Kasus Bangkalan, KPK Panggil 5 Direktur PD Sumber Daya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) memanggil lima Direktur PD Sumber Daya terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Mereka yang dipanggil adalah tiga Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya yaitu Chairil Anwar, Chairil Saleh dan H Abdul Razak.
Kemudian Direktur PD Sumber Daya, Afandy MM dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sumber Daya, Cholil Solihin.
Diketahui, mereka dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2014).
Selain para petinggi PD Sumber Daya, KPK juga memanggil driver dari ABD yang bernama Suyanto dan seseorang yang bernama Abdul Hakim.
Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) untuk diperiksa sebagai tersangka.
"FAI diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Rauf (RF) sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Mereka yang dipanggil adalah tiga Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya yaitu Chairil Anwar, Chairil Saleh dan H Abdul Razak.
Kemudian Direktur PD Sumber Daya, Afandy MM dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sumber Daya, Cholil Solihin.
Diketahui, mereka dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2014).
Selain para petinggi PD Sumber Daya, KPK juga memanggil driver dari ABD yang bernama Suyanto dan seseorang yang bernama Abdul Hakim.
Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) untuk diperiksa sebagai tersangka.
"FAI diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Rauf (RF) sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)