Presdir Pertamina EP Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 16 Desember 2014 - 19:32 WIB
Presdir Pertamina EP...
Presdir Pertamina EP Mangkir dari Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina EP Tri Siwindono mangkir dari panggilan KPK. Bukan hanya Tri, Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu juga ikut mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK.

Keduanya pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Diketahui, para petinggi Pertamina itu sudah pensiun dan surat panggilan dari KPK tidak sampai kepada mereka.

"Keduanya sudah pensiun. Surat panggilan tidak diterima oleh yang bersangkutan. Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan kepada mereka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2014).

Sebelumnya, kedua petinggi Pertamina itu dipanggil KPK untuk menjadi saksi terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Para petinggi Pertamina itu dipanggil lantaran KPK ingin mendalami peran Pertamina EP dalam kasus tersebut.

"Iya dong (akan didalami), sejauh mana penyimpangannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK hari ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Fuad Amin diduga telah menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD) terkait jual beli gas alam tersebut. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved