Presdir Pertamina EP Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 16 Desember 2014 - 19:32 WIB
Presdir Pertamina EP Mangkir dari Panggilan KPK
Presdir Pertamina EP Mangkir dari Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina EP Tri Siwindono mangkir dari panggilan KPK. Bukan hanya Tri, Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu juga ikut mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK.

Keduanya pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Diketahui, para petinggi Pertamina itu sudah pensiun dan surat panggilan dari KPK tidak sampai kepada mereka.

"Keduanya sudah pensiun. Surat panggilan tidak diterima oleh yang bersangkutan. Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan kepada mereka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2014).

Sebelumnya, kedua petinggi Pertamina itu dipanggil KPK untuk menjadi saksi terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Para petinggi Pertamina itu dipanggil lantaran KPK ingin mendalami peran Pertamina EP dalam kasus tersebut.

"Iya dong (akan didalami), sejauh mana penyimpangannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK hari ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Fuad Amin diduga telah menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD) terkait jual beli gas alam tersebut. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7138 seconds (0.1#10.140)