Sengketa Lahan, Ahli Waris Ungkap Dasar Kepemilikan

Selasa, 16 Desember 2014 - 22:39 WIB
Sengketa Lahan, Ahli Waris Ungkap Dasar Kepemilikan
Sengketa Lahan, Ahli Waris Ungkap Dasar Kepemilikan
A A A
JAKARTA - Warga dan ahli waris Asan bin Ladji menuntut agar pembangunan di atas tanah nomor girik C 512 persil nomor 49 S.IV Jalan Citra Garden City VI RT.10 RW.15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dihentikan.

Alasannya, hingga saat ini pihaknya masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu menjadi dasar, bahwa ahli waris Asan bin Ladji masih menjadi pemilik sah tanah tersebut.

"Kami berharap agar PT Cakrawala Respati mengembalikan hak kami yang dirampas," ujar salah satu ahli waris Effri Jhonly, di depan, kantor manajemen PT Cakrawala Respati, Jalan Citra Garden City 2, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).

Menurutnya, merujuk pada surat keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tanah milik ahli waris Asan Bin Ladji yang sedang diperjuangkan hak kepemilikannya itu tidak termasuk dalam SHGB No.527/Tegal Alur.

Alasannya, Asan bin Ladji maupun ahli waris tidak pernah mengalihkan tanah dimaksud kepada siapapun termasuk PT Cakrawala Respati.

"Tahun 2014, kami masih bayar PBB. Kami masih memenuhi kewajiban kami kepada pemerintah. Selain itu kami juga memiliki girik No.C.512 Persil No.49.S.IV ," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5402 seconds (0.1#10.140)