Langkah Menkumham Dinilai Cermin Upaya Politisasi Golkar

Selasa, 16 Desember 2014 - 16:09 WIB
Langkah Menkumham Dinilai...
Langkah Menkumham Dinilai Cermin Upaya Politisasi Golkar
A A A
JAKARTA - Langkah Menkumham Yasonna Laoly yang tidak memberikan keputusan mengenai perubahan susunan kepengurusan Partai Golkar yang sah mengindikasikan kurang dipahaminya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sigma M Imam Nasef mengatakan, pernyataan Menkumham yang meminta Partai Golkar menyelesaikan konflik internalnya terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU Parpol adalah keliru.

"Sebab, konflik internal Partai Golkar tidak termasuk kategori perselisihan kepengurusan parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Parpol," kata Nasef ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/12/2014).

Menurut Nasef, yang termasuk kategori perselisihan kepengurusan parpol menurut ketentuan Pasal 24 dan 25 UU Parpol adalah yang memenuhi empat unsur secara komulatif.

Pertama, wujud perselisihan berupa adanya penolakan untuk mengganti kepengurusan. Kedua, penolakan pergantian kepengurusan itu harus disampaikan secara resmi dalam Musyawarah Nasional (Munas).

Ketiga, subjek yang mengajukan penolakan itu harus anggota parpol yang menjadi peserta Munas. Keempat, penolakan pergantian kepengurusan harus datang dari minimal 2/3 peserta Munas.

Menurut hemat Nasef, empat unsur itu tidak terpenuhi pada kasus Partai Golkar. Hal itu terbukti pada saat Munas di Bali tidak ada penolakan dari 2/3 peserta Munas.

"Oleh karena itu, pelaksanaan Munas di Bali sama sekali tidak menimbulkan perselisihan kepengurusan partai Golkar," kata dia.

Berdasarkan hal itu, lanjut Nasef, secara yuridis apa yang seharusnya dilakukan Menkumham dalam menyikapi konflik Partai Golkar sudah sangat terang benderang.

Dia berpandangan, Menkumham tidak bisa mangkir dari kewenangannya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengesahan perubahan kepengurusan parpol yang dihasilkan dari suatu Munas yang tidak terdapat perselisihan kepengurusan di dalamnya.

Nasef menambahkan, mangkirnya Menkumham untuk melaksanakan kewenangannya justru mengindikasikan adanya upaya politisasi terhadap kasus Golkar itu.

"Sebagai institusi negara sebaiknya Menkumham menjauhkan diri dari unsur politis, segala sikap tindaknya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nasef.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7649 seconds (0.1#10.140)