Kementerian Siap Perbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan 2015
A
A
A
JAKARTA - Empat kementerian mengklaim siap melakukan perbaikan tata kelola dan sistem untuk mengawasi alokasi Rp409 triliun dana pendidikan seperti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat kementerian itu yakni, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menegah (Kembudikdasmen), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan perbaikan itu disampaikan pasca penyampaian paparan kajian KPK terhadap penggunaan dana pendidikan 2014 dan penandatanganan rencana (renaksi) bersama pencegahan korupsi dana pendidikan 2015, di Auditorium Utama, KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Penandatanganan ini dilakukan KPK bersama empat kementerian tersebut ditambah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Vincentius Sonny Loho menyatakan, penyaluran dana pendidikan dari pusat ke daerah didasarkan pada UU Keuangan Negara. Kemenkeu akan melakukan perbaikan dari pertanggungjawaban dan sistem.
Karena operasioal dana pendidikan dilakukan oleh daerah. Pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus diperkuat oleh BPKP dan inspektorat daerah. “Sistemnya kita monitor,” kata Sonny.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pihaknya mengapresiasi sebesar-besarnya korsup KPK khusus terkait dana pendidikan. Dengan korsup ini berarti Kemenag tidak sendiri menjaga dan mengawal amanah rakyat.
Sejak menjabat sebagai Menag, Lukman memastikan, Kemenag berkeinginan agar KPK mengutamakan pencegahan dari pada penindakan. Dari temuan KPK, Lukman mencatat tiga hal penting.
Pertama, lemahnya koordinasi di antara jajaran eksekutif dalam kelola keuangan. Kedua, lemahnya pengawasan internal di masing-masing kementerian/lembaga pengelolah dana pendidikan. Ketiga, lemahnya pengaduan masyarakat.
“Ke depan tiga hal ini harus diperkuat agar dana-dana pendidikan harus sampai ke orang yang berhak. Baik BOS maupun tunjangan profesi guru. Dana-dana berasal dari rakyat harus kembali ke rakyat,” tegas mantan Wakil Ketua MPR ini.
Sementara, Menbudikdasmen Anies Baswedan menyatakan, temuan KPK merupakan hal praktis dan konkrit. Dengan begitu, kementeriannya bisa menindaklanjuti secra kongkrit pula. Pihaknya berencana akan memperbaiki secara cepat.
Menurutnya, apa yang disampaikan KPK merupakan tantangan yang dialami penyelenggara negara. Jumlah sekolah saat ini fantastis lebih dari 250.000.
Secara postur, dana pendidikan Rp409 triliun, Kemenbudidkasmen memperoleh dana Rp88,3 triliun, Kemenag memperoleh Rp44 triliun. Sisanya atau Rp254,895 ditranfer ke daerah.
Kementeriannya, tutur Anies, akan melihat kasus dana pendidikan secara keseluruhan untuk melihat dan memperbaiki sistem dan tahapan-tahapannya.
“Ke depan, input-input seperti ini mudah-mudah bisa rutin kita terima. Kami juga mengusulkan monev bagi transfer ke daerah. Karena jelas angka ini fantastis. Agar ke depan lebih baik pendidikan kita," tegas Anies.
Plt Kepala BPKP Meidyah Indreswari menuturkan, temuan dalam kajian KPK jelas menunjukkan perbaikan dalam sistem yang lemah itu tergantung pengendalian moral hazard (perilaku jahat) pejabatnya. Selama ini ada yang lemah dari sistem pengadalian internal pemda terhadap dana pendidikan.
Menurutnya, kalau pengadilan dan sistem pengawasan bagus maka akan muncul kebijakan yang bermanfaat. Untuk itu, BPKP bersama KPK merekomendasikan komitmen lapangan baik daerah maupun pemerintah pusat harus diperbaiki.
“Bahwa tadi, moral hazard itu harus dikendalikan. Karena selama ini kebijakan sudah keluar, SOP, dan petunjuk teknis sudah keluar tapi pemantauan tidak dilakukan. Untuk sifat represif atau penindakan KPK biasanya nanti BPKP membantu saja,” kata Meidyah.
Empat kementerian itu yakni, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menegah (Kembudikdasmen), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan perbaikan itu disampaikan pasca penyampaian paparan kajian KPK terhadap penggunaan dana pendidikan 2014 dan penandatanganan rencana (renaksi) bersama pencegahan korupsi dana pendidikan 2015, di Auditorium Utama, KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Penandatanganan ini dilakukan KPK bersama empat kementerian tersebut ditambah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Vincentius Sonny Loho menyatakan, penyaluran dana pendidikan dari pusat ke daerah didasarkan pada UU Keuangan Negara. Kemenkeu akan melakukan perbaikan dari pertanggungjawaban dan sistem.
Karena operasioal dana pendidikan dilakukan oleh daerah. Pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus diperkuat oleh BPKP dan inspektorat daerah. “Sistemnya kita monitor,” kata Sonny.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pihaknya mengapresiasi sebesar-besarnya korsup KPK khusus terkait dana pendidikan. Dengan korsup ini berarti Kemenag tidak sendiri menjaga dan mengawal amanah rakyat.
Sejak menjabat sebagai Menag, Lukman memastikan, Kemenag berkeinginan agar KPK mengutamakan pencegahan dari pada penindakan. Dari temuan KPK, Lukman mencatat tiga hal penting.
Pertama, lemahnya koordinasi di antara jajaran eksekutif dalam kelola keuangan. Kedua, lemahnya pengawasan internal di masing-masing kementerian/lembaga pengelolah dana pendidikan. Ketiga, lemahnya pengaduan masyarakat.
“Ke depan tiga hal ini harus diperkuat agar dana-dana pendidikan harus sampai ke orang yang berhak. Baik BOS maupun tunjangan profesi guru. Dana-dana berasal dari rakyat harus kembali ke rakyat,” tegas mantan Wakil Ketua MPR ini.
Sementara, Menbudikdasmen Anies Baswedan menyatakan, temuan KPK merupakan hal praktis dan konkrit. Dengan begitu, kementeriannya bisa menindaklanjuti secra kongkrit pula. Pihaknya berencana akan memperbaiki secara cepat.
Menurutnya, apa yang disampaikan KPK merupakan tantangan yang dialami penyelenggara negara. Jumlah sekolah saat ini fantastis lebih dari 250.000.
Secara postur, dana pendidikan Rp409 triliun, Kemenbudidkasmen memperoleh dana Rp88,3 triliun, Kemenag memperoleh Rp44 triliun. Sisanya atau Rp254,895 ditranfer ke daerah.
Kementeriannya, tutur Anies, akan melihat kasus dana pendidikan secara keseluruhan untuk melihat dan memperbaiki sistem dan tahapan-tahapannya.
“Ke depan, input-input seperti ini mudah-mudah bisa rutin kita terima. Kami juga mengusulkan monev bagi transfer ke daerah. Karena jelas angka ini fantastis. Agar ke depan lebih baik pendidikan kita," tegas Anies.
Plt Kepala BPKP Meidyah Indreswari menuturkan, temuan dalam kajian KPK jelas menunjukkan perbaikan dalam sistem yang lemah itu tergantung pengendalian moral hazard (perilaku jahat) pejabatnya. Selama ini ada yang lemah dari sistem pengadalian internal pemda terhadap dana pendidikan.
Menurutnya, kalau pengadilan dan sistem pengawasan bagus maka akan muncul kebijakan yang bermanfaat. Untuk itu, BPKP bersama KPK merekomendasikan komitmen lapangan baik daerah maupun pemerintah pusat harus diperbaiki.
“Bahwa tadi, moral hazard itu harus dikendalikan. Karena selama ini kebijakan sudah keluar, SOP, dan petunjuk teknis sudah keluar tapi pemantauan tidak dilakukan. Untuk sifat represif atau penindakan KPK biasanya nanti BPKP membantu saja,” kata Meidyah.
(kri)