Kejagung Segera Tentukan Status Dirut PLN
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera menentukan sikap atas penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan PT PLN sebesar Rp23,9 miliar yang dilakukan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji.
"Tentu secepatnya akan ditentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang milik PLN tersebut," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2014).
Menurut Sarjono, jika ditemukan dua alat bukti yang kuat, bisa saja status Nur Pamudji akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya. Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara. Tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Nur Pamudji diketahui telah diperiksa penyidik terkait penggunaan uang perusahaan senilai Rp23,9 miliar sebagai uang penjamin terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan,
Ermawan Arief Budiman.
Uang tersebut digelontorkan agar status tahanan terpidana Ermawan diubah menjadi tahanan kota. Namun, karena alih status tahanan tersebut, kini jaksa kesulitan mengeksekusi Ermawan sesuai perintah Pengadilan Tinggi Medan yang menghukumnya dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 100 juta subsider delapan tahun. Pasalnya, Ermawan justru kabur dan menjadi buron.
"Tentu secepatnya akan ditentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang milik PLN tersebut," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2014).
Menurut Sarjono, jika ditemukan dua alat bukti yang kuat, bisa saja status Nur Pamudji akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya. Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara. Tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Nur Pamudji diketahui telah diperiksa penyidik terkait penggunaan uang perusahaan senilai Rp23,9 miliar sebagai uang penjamin terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan,
Ermawan Arief Budiman.
Uang tersebut digelontorkan agar status tahanan terpidana Ermawan diubah menjadi tahanan kota. Namun, karena alih status tahanan tersebut, kini jaksa kesulitan mengeksekusi Ermawan sesuai perintah Pengadilan Tinggi Medan yang menghukumnya dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 100 juta subsider delapan tahun. Pasalnya, Ermawan justru kabur dan menjadi buron.
(kri)