KPK Gali Keterangan Keluarga Bos Sentul City
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur Sentul City Tbk yang juga Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pada Jumat (12/12), penyidik memeriksa dua saksi untuk Swie Teng, yakni Plt Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Susilo Nandang Bagio dan Kwee Biyandi Kumala (swasta yang juga saudara Swie Teng).
Keduanya diperiksa untuk menggali informasi berkaitan dua sangkaan terhadap Swie Teng. Sangkaan tersebut adalah penyuapan Rp4,5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dkk dan dugaan menghalang- halangi penyidikan, mengintervensi saksi, dan menghilangkan barang bukti. “Iya, itu (dua sangkaannya) kan dijadiin satu perkara. Tapi saya tidak tahu pertanyaan persisnya,” kata Priharsa kemarin.
Sebelumnya pada Selasa (9/12), Swie Teng sudah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, penyidik menanyakan Swie Teng terkait proses intervensi dan mengarahkan saksi-saksi. Hal itu disampaikan Syamsul Huda, kuasa hukum Swie Teng seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Syamsul membenarkan dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan Swie Teng berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal ini berkaitan dengan dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dan memengaruhi saksi di persidangan kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA di Bogor. “Saksi yang diarahkan dari BJA, termasuk Robin Zulkarnain (anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk),” kata Syamsul.
Swie Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Swie Teng juga disangkakan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pada Jumat (12/12), penyidik memeriksa dua saksi untuk Swie Teng, yakni Plt Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Susilo Nandang Bagio dan Kwee Biyandi Kumala (swasta yang juga saudara Swie Teng).
Keduanya diperiksa untuk menggali informasi berkaitan dua sangkaan terhadap Swie Teng. Sangkaan tersebut adalah penyuapan Rp4,5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dkk dan dugaan menghalang- halangi penyidikan, mengintervensi saksi, dan menghilangkan barang bukti. “Iya, itu (dua sangkaannya) kan dijadiin satu perkara. Tapi saya tidak tahu pertanyaan persisnya,” kata Priharsa kemarin.
Sebelumnya pada Selasa (9/12), Swie Teng sudah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, penyidik menanyakan Swie Teng terkait proses intervensi dan mengarahkan saksi-saksi. Hal itu disampaikan Syamsul Huda, kuasa hukum Swie Teng seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Syamsul membenarkan dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan Swie Teng berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal ini berkaitan dengan dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dan memengaruhi saksi di persidangan kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA di Bogor. “Saksi yang diarahkan dari BJA, termasuk Robin Zulkarnain (anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk),” kata Syamsul.
Swie Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Swie Teng juga disangkakan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sabir laluhu
(ars)