KPK Gali Keterangan Keluarga Bos Sentul City

Senin, 15 Desember 2014 - 12:26 WIB
KPK Gali Keterangan...
KPK Gali Keterangan Keluarga Bos Sentul City
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur Sentul City Tbk yang juga Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pada Jumat (12/12), penyidik memeriksa dua saksi untuk Swie Teng, yakni Plt Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Susilo Nandang Bagio dan Kwee Biyandi Kumala (swasta yang juga saudara Swie Teng).

Keduanya diperiksa untuk menggali informasi berkaitan dua sangkaan terhadap Swie Teng. Sangkaan tersebut adalah penyuapan Rp4,5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dkk dan dugaan menghalang- halangi penyidikan, mengintervensi saksi, dan menghilangkan barang bukti. “Iya, itu (dua sangkaannya) kan dijadiin satu perkara. Tapi saya tidak tahu pertanyaan persisnya,” kata Priharsa kemarin.

Sebelumnya pada Selasa (9/12), Swie Teng sudah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, penyidik menanyakan Swie Teng terkait proses intervensi dan mengarahkan saksi-saksi. Hal itu disampaikan Syamsul Huda, kuasa hukum Swie Teng seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Syamsul membenarkan dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan Swie Teng berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini berkaitan dengan dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dan memengaruhi saksi di persidangan kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA di Bogor. “Saksi yang diarahkan dari BJA, termasuk Robin Zulkarnain (anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk),” kata Syamsul.

Swie Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Swie Teng juga disangkakan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved