Menkumham Jangan Tunda Sahkan Golkar Munas Bali

Minggu, 14 Desember 2014 - 10:26 WIB
Menkumham Jangan Tunda...
Menkumham Jangan Tunda Sahkan Golkar Munas Bali
A A A
JAKARTA - Tidak ada alasan legal bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Menurut Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Menkumham harus menempatkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal, karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.

"Menkumham harus jernih memahami persoalan. Sebab, apa yang disebut dengan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menggagas forum pembangkang di Hotel Mercure itu pun ilegal, karena AD/ART Partai Golkar tidak mengatur forum dan aksi seperti itu," kata Bambang, Minggu (14/12/2014).

Lanjut Bambang, agar sikap pemerintah dilandasi pertimbangan yang jernih, Menkumham hendaknya tetap berpijak pada Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur tentang perselisihan khusus dan umum di tubuh parpol dan pengesahan kepengurusan parpol.

Menurut Pasal 25 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, ada empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadinya perselisihan khusus dalam kepengurusan parpol. Pertama, perselisihan karena penolakan untuk mengganti kepengurusan.

Kedua, penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi parpol, seperti munas, kongres, atau muktamar.

Ketiga, tentang subjek. Penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol peserta munas, kongres, atau muktamar. Dan keempat, penolakan pergantian kepengurusan harus disuarakan minimal oleh 2/3 peserta munas, kongres, atau muktamar.

Untuk persoalan Partai Golkar, empat indikator perselisihan kepengurusan khusus yang disebutkan dalam Pasal 25 UU Nomor 2/2011 tentang Parpol itu tidak ditemukan.

"Sebab, ketika Munas IX Partai Golkar digelar di Bali, tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta munas. Penolakan justru disuarakan oleh kelompok Agung Laksono dari luar forum munas, tepatnya di Jakarta," papar Bambang.

Jadi, Bambang mengaskan, tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali, karena sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan.
(zik)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved