Persiapan Larangan Motor Dikebut

Sabtu, 13 Desember 2014 - 14:26 WIB
Persiapan Larangan Motor Dikebut
Persiapan Larangan Motor Dikebut
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengebut persiapan larangan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Semua persiapan nyaris diselesaikan oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mulai dari ketersediaan personel sampai rambu-rambu lalu lintas.

Rambu tersebut berisikan peringatan dan larangan. “Semua rambu sudah dipasang. Ada tiga rambu yang belum terpasang karena menunggu fondasinya kering. Besok (hari ini) atau lusa sudah kering dan kita pasang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kemarin.

Dia menjelaskan, rambu larangan hanya untuk dilarang belok kiri dan kanan, sedangkan pengendara sepeda motor diperbolehkan jalan lurus menyeberangi seperti melintasi persimpangan Bank Indonesia (BI) atau persimpangan Sarinah.

“Di persimpangan petugas akan memberikan arahan kepada pengendara agar tidak masuk jalur larangan tersebut. Kalau tetap masuk, akan diserahkan penindakannya ke aparat kepolisian,” katanya. Pemprov DKI melarang sepeda motor melewati mulai Bundaran HI (Jalan MH Thamrin) hingga Medan Merdeka Barat per 17 Desember mendatang.

Dishub bakal menempatkan 168 petugas di 10 titik persimpangan. Mereka akan dibagi menjadi tiga shift dalam pengamanan dan pengawasan persimpangan yang bermuara ke jalan larangan bagi sepeda motor. Adapun 10 titik itu meliputi Bundaran HI mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jalan Sunda (samping Mal Sarinah), Jalan KH Wahid Hasyim (sebelah Sarinah), dan persimpangan Jalan Kebon Sirih (dekat Wisma Mandiri).

Kemudian dilanjutkan di persimpangan Air Mancur Budi Kemuliaan (sebelah BI), Jalan Budi Kemuliaan 3, Jalan Museum, persimpangan Istana Negara pertemuan antara Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran di belakang kantor Sekretariat Negara (Setneg), serta Simpang Harmoni yang berada di ujung Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Juanda.

Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah spanduk dan media lain untuk mengimbau masyarakat mengenai penerapan larangan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dishub juga sudah berkoordinasi dengan 12 gedung yang ada di kawasan tersebut sebagai tempat parkir motor.

Lokasi tersebut yakni Carrefour Duta Merlin dengan kapasitas 1.000 motor, Menara BDN dengan kapasitas 400 motor, Gedung Jaya berkapasitas 160 motor, Skyline Building dengan kapasitas 495 motor, Sarinah sebanyak 73 motor, Gedung BII berkapasitas 640 motor, Gedung Kosgoro berkapasitas 150 motor, Plaza Permata sebanyak 200 motor, Gedung Oil sebanyak 160 motor, Wisma Nusantara sebanyak 600 motor, Grand Indonesia sebanyak 1.950 motor, serta IRTI Monas sebanyak 700 motor.

“Untuk tarif parkir tetap menggunakan tarif parkir yang dikelola masing-masing gedung dengan rata-rata Rp2.000 per jam,” kata Akbar. Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanegara (Untar) Leksmono Suryo Putranto menuturkan, uji coba larangan sepeda motor itu sebagai persiapan untuk penerapan sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Dalam aturan di Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 97/2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menyebutkan bahwa retribusi pengendalian lalu lintas tidak termasuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Ketika ERP diberlakukan, pemilik mobil dikhawatirkan akan beralih menggunakan sepeda motor.

Koridor ERP tentu akan diramaikan sepeda motor. Untuk mengantisipasi eksodus moda kendaraan pribadi itu, dipersiapkan larangan bagi sepeda motor melintas. Pengendara motor dilayani oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan bus tingkat gratis. “Sekarang itu apakah bus tingkat gratis sudah disediakan secara optimal oleh Pemprov DKI?” ucapnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4295 seconds (0.1#10.140)