KPK Cegah Bupati Lombok Barat ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Bupati Lombok Barat Zainy Arony (ZAR), untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut dilakukan KPK terkait penetapan Zainy sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata untuk lapangan Golf di Lombok Barat.
"KPK telah mencegah dengan mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama ZAR,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Johan mengatakan, hal tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah untuk kepentingan penyidikan, agar sewaktu-waktu bila dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Seperti diketahui, Zainy diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan izin pengembangan kawasan wisata lapangan Golf di Lombok Barat.
Dari pemerasan yang dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu, KPK menduga Zainy telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Hal tersebut dilakukan KPK terkait penetapan Zainy sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata untuk lapangan Golf di Lombok Barat.
"KPK telah mencegah dengan mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama ZAR,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Johan mengatakan, hal tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah untuk kepentingan penyidikan, agar sewaktu-waktu bila dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Seperti diketahui, Zainy diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan izin pengembangan kawasan wisata lapangan Golf di Lombok Barat.
Dari pemerasan yang dilakukan oleh politikus Partai Golkar itu, KPK menduga Zainy telah menerima uang lebih dari Rp2 miliar.
Akibat perbuatannya, Zainy disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)