PT Berkah Harus Jadikan Putusan BANI sebagai Novum di MA
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama bisa menggugurkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Oktober 2014 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Yakni, mengajukan kembali PK terhadap putusan MA itu, dengan menjadikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada hari ini sebagai novum (bukti baru).
Pendapat itu diungkapkan pakar hukum Margarito Kamis. "Mengapa begitu? Hal ini disebabkan putusan pengadilan harus dikoreksi dengan putusan pengadilan pula," katanya saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).
Bila tidak menempuh jalan itu, lanjut Margarito, maka akan ada alasan untuk tak memenuhi putusan BANI di satu sisi, dan di sisi lain ada alasan juga tak memenuhi putusan MA itu.
"Itu sebabnya maka satu di antara dua putusan ini harus digugur melalui prosedur hukumnya. Nah prosedurnya itu adalah mengajukan kembali PK," pungkasnya.
Margarito mengatakan, kasus hukum sengketa kepemilikan TPI merupakan fenomena hukum paling menarik. Dalam perjanjian bisnis keduanya, terdapat klausul yang menyebutkan sengketa diselesaikan secara arbitrase.
Namun ada fakta bahwa kedua belah pihak pernah berperkara di pengadilan negeri sampai di Mahkamah Agung, bahkan ada putusan Peninjauan Kembali. "Ini yang harus diselesaikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI.
Pendapat itu diungkapkan pakar hukum Margarito Kamis. "Mengapa begitu? Hal ini disebabkan putusan pengadilan harus dikoreksi dengan putusan pengadilan pula," katanya saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).
Bila tidak menempuh jalan itu, lanjut Margarito, maka akan ada alasan untuk tak memenuhi putusan BANI di satu sisi, dan di sisi lain ada alasan juga tak memenuhi putusan MA itu.
"Itu sebabnya maka satu di antara dua putusan ini harus digugur melalui prosedur hukumnya. Nah prosedurnya itu adalah mengajukan kembali PK," pungkasnya.
Margarito mengatakan, kasus hukum sengketa kepemilikan TPI merupakan fenomena hukum paling menarik. Dalam perjanjian bisnis keduanya, terdapat klausul yang menyebutkan sengketa diselesaikan secara arbitrase.
Namun ada fakta bahwa kedua belah pihak pernah berperkara di pengadilan negeri sampai di Mahkamah Agung, bahkan ada putusan Peninjauan Kembali. "Ini yang harus diselesaikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI.
(hyk)