PT Berkah Harus Jadikan Putusan BANI sebagai Novum di MA

Jum'at, 12 Desember 2014 - 18:35 WIB
PT Berkah Harus Jadikan...
PT Berkah Harus Jadikan Putusan BANI sebagai Novum di MA
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama bisa menggugurkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Oktober 2014 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Yakni, mengajukan kembali PK terhadap putusan MA itu, dengan menjadikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada hari ini sebagai novum (bukti baru).

Pendapat itu diungkapkan pakar hukum Margarito Kamis. "Mengapa begitu? Hal ini disebabkan putusan pengadilan harus dikoreksi dengan putusan pengadilan pula," katanya saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).

Bila tidak menempuh jalan itu, lanjut Margarito, maka akan ada alasan untuk tak memenuhi putusan BANI di satu sisi, dan di sisi lain ada alasan juga tak memenuhi putusan MA itu.

"Itu sebabnya maka satu di antara dua putusan ini harus digugur melalui prosedur hukumnya. Nah prosedurnya itu adalah mengajukan kembali PK," pungkasnya.

Margarito mengatakan, kasus hukum sengketa kepemilikan TPI merupakan fenomena hukum paling menarik. Dalam perjanjian bisnis keduanya, terdapat klausul yang menyebutkan sengketa diselesaikan secara arbitrase.

Namun ada fakta bahwa kedua belah pihak pernah berperkara di pengadilan negeri sampai di Mahkamah Agung, bahkan ada putusan Peninjauan Kembali. "Ini yang harus diselesaikan," tuturnya.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved