BANI Putuskan Sengketa TPI Dimenangkan PT Berkah
A
A
A
JAKARTA - Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hari ini.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.
"Hari ini sekitar jam 14.00 WIB, telah keluar putusan BANI, yang dipimpin oleh Prof Doktor Priyatna, yang memenangkan pihak kita, memenangkan PT Berkah, mengalahkan grupnya Tutut," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
BANI, kata Andi, menyatakan Tutut telah terbukti beriktikad buruk alias melanggar investment agreement.
"Kedua, bahwa sah kepemilikan saham dari PT Berkah yang kemudian dialihkan ke PT MNC Tbk," tuturnya.
Sekadar diketahui, sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang itu berlangsung tertutup.
Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara itu di BANI. Dalam hal ini, kubu Tutut Cs kalah.
"Hari ini sekitar jam 14.00 WIB, telah keluar putusan BANI, yang dipimpin oleh Prof Doktor Priyatna, yang memenangkan pihak kita, memenangkan PT Berkah, mengalahkan grupnya Tutut," ujar Kuasa hukum PT Berkah Andi F Simangunsong di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
BANI, kata Andi, menyatakan Tutut telah terbukti beriktikad buruk alias melanggar investment agreement.
"Kedua, bahwa sah kepemilikan saham dari PT Berkah yang kemudian dialihkan ke PT MNC Tbk," tuturnya.
Sekadar diketahui, sidang putusan perkara di BANI itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sidang itu berlangsung tertutup.
(hyk)