Orang Tua Ade Sara Kecewa Putusan 20 Tahun

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:53 WIB
Orang Tua Ade Sara Kecewa...
Orang Tua Ade Sara Kecewa Putusan 20 Tahun
A A A
JAKARTA - Orang tua Ade Sara Angelina kecewa dengan putusan majelis hakim kepada dua terdakwa yakni Ahmad Imam Al Hafitd, 19, dan Assyifa Ramadhani, 18, yang divonis masingmasing 20 tahun.

Ayah Ade Sara, Suroto, mengatakan, vonis tersebut belum adil karena bisa berkurang bila diberikan grasi setiap tahun. “Nanti jadi berapa?” ujarnya kemarin. Dia menilai, setelah bebas nanti tidak ada jaminan bagi Hafitd dan Assyifa untuk memperbaiki diri saat dewasa kelak. “Usia muda saja sudah berani membunuh, apalagi nanti di usia dewasa?” ucapnya.

Ibu Ade Sara, Elizabeth, terlihat lebih tenang menyikapi putusan hakim. Dia meminta masyarakat dapat mengendalikan amarahnya agar tidak memiliki sifat dendam. Bagi dia, kematian Ade Sara telah meninggalkan luka mendalam. Perayaan Natal bagi umat Kristiani yang akan jatuh beberapa pekan lagi tanpa kehadiran Ade Sara. “Tahun lalu kita ke Surabaya, tahun ini kita sibuk sama proses hukum Ade Sara,” sebutnya.

Triarini, kuasa hukum Assyifa Ramadhani, mengatakan, pihaknya dan keluarga masih mempertimbangkan rencana banding atas vonis hakim. “Kita enggak mau terburu- buru karena banding bisa mengukuhkan putusan pengadilan, bisa juga meringankan maupun memberatkan vonis,” ungkapnya.

Menurut dia, keputusan hakim sangat ganjil sebab dalam menentukan keputusan hanya berdasarkan alasan primer tanpa mempertimbangkan alasan subsider. Padahal, Assyifa membunuh karena tekanan Hafitd dan tidak terencana. “Seharusnya kalau memang vonis, Hafitd lah yang lebih tinggi dibanding Assyifa,” katanya.

Ketua majelis hakim Absoro memiliki alasan tersendiri dalam memberikan putusan 20 tahun kepada Hafitd dan Assyifa. Menurutnya, dengan usia mereka yang sangat muda, masih ada waktu untuk memperbaiki diri.

Yan yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)