Eks Waka Korlantas Didakwa Perkaya Diri Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Didik merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
"Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy," kata Jaksa Kemas Abdul Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
"Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo," jelas Jaksa Roni. Terdakwa yang mengenakan kemeja batik bercorak kuning tampak menyimak dakwaan jaksa KPK.
Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Didik merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
"Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy," kata Jaksa Kemas Abdul Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
"Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo," jelas Jaksa Roni. Terdakwa yang mengenakan kemeja batik bercorak kuning tampak menyimak dakwaan jaksa KPK.
Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)