Kejati DKI Jemput Paksa Tersangka Korupsi PLN

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:38 WIB
Kejati DKI Jemput Paksa Tersangka Korupsi PLN
Kejati DKI Jemput Paksa Tersangka Korupsi PLN
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) Unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara milik PT PLN Persero.

Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien dijemput paksa di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (9/12) malam. Adapun 13 tersangka lainnya masih bebas. Ferdinand berperan sebagai penyedia barang atau jasa dalam proyek tahun anggaran 2011- 2013 senilai Rp1,063 triliun.

“Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa pemberitahuanjelas,” kataKajati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta kemarin. Ferdinand, yang mengenakan kaos kerah putih garis cokelat itu, dibawa ke Kejati DKI dengan Toyota Kijang Innova B 1645 UFO dengan pengawalan enam petugas. Tersangka terlihat lesu saat petugas menggelandangnya masuk ruang penyidikan pada pukul 18.10 WIB.

Menurut Adi, setelah melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik langsung menahan tersangka. “Dia ditahan untuk waktu 20 hari ke depan di LP Cipinang,” katanya. Terkait lamanya waktu penahanan Ferdinand yang baru dilakukan setelah enam bulan proses penyidikan, Adi menjelaskan bahwa kasus ini perlu ditangani ekstrahati- hati.

“Kita sangat berhati- hati, selain banyak yang diduga terlibat, nominal kerugian negaranyasangat besar. Kasusini sangat kompleks,” ungkapnya. Soal penahanan tersangka lain mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu mengungkapkan, penyidikan kasus ini masih berlanjut.

Artinya, ada banyak tahapan-tahapan yang perlu dilewati penyidik. Namun, dia menjamin penahanan satu tersangka ini bakal dilanjutkan dengan penahanan tersangka-tersangka lain. Yang paling penting, penyidikan kasus ini sama sekali tidak dihentikan. “Penyidikan jalan terus. Jika tersangka-tersangkanya dinilai menyulitkan proses penyidikan, kita akan tahan,” ancamnnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus Wismantana mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Ferdinand diduga akan menghilangkan barang bukti. Dalam waktu dekat jumlah tersangka kasus ini akan bertambah. Menurut dia, pemberkasan perkara 14 tersangka kasus ini tengah dilakukan penyidik. “Ini dilakukan untuk menepis kesan bahwa Kejati DKI lamban dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Proyek Kementerian ESDM ini menelan anggaran Rp1,063 triliun.

Ke-14 tersangka itu di antaranya, ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II Totot Fregatanto; Manajer UPK Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat Fauzan Yunas; Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)