Fuad Marah Ditanya Anaknya Terlibat Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imran hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan.
Fuad ketika tiba di Gedung KPK pukul 16.20 WIB menebar senyum semringah dan mengacungkan ibu jarinya.
Namun sangat berbeda ketika usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat keluar dari Gedung KPK pukul 18.40 WIB, Fuad berjalan dengan senyum singkat.
Dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait isu anaknya yang juga Bupati Bangkalan saat ini Makmun Ibnu Fuad yang diduga ikut menerima uang dari kasus korupsinya, Fuad terlihat marah.
Ketua DPRD Bangkalan itu langsung bergegas menuju mobil tahanan sembari berkata, "Enggak, itu semua bohong," ujar Fuad sembari membanting pintu mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 juntco pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
Fuad ketika tiba di Gedung KPK pukul 16.20 WIB menebar senyum semringah dan mengacungkan ibu jarinya.
Namun sangat berbeda ketika usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat keluar dari Gedung KPK pukul 18.40 WIB, Fuad berjalan dengan senyum singkat.
Dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait isu anaknya yang juga Bupati Bangkalan saat ini Makmun Ibnu Fuad yang diduga ikut menerima uang dari kasus korupsinya, Fuad terlihat marah.
Ketua DPRD Bangkalan itu langsung bergegas menuju mobil tahanan sembari berkata, "Enggak, itu semua bohong," ujar Fuad sembari membanting pintu mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 juntco pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
(hyk)