Djan Faridz Klaim Kepengurusannya Sah Secara Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz kembali menegaskan kepengurusannya yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sah secara hukum (konstitusional).
Sebab, Muktamar tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ARD partai berlambang Kakbah ini.
"Muktamar di Jakarta sah secara hukum sesuai keputusan Mahkamah partai," kata Djan Faridz dalam pidato politiknya di Mukernas I PPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, posisi hukum PPP versinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini menguntungkan pihaknya.
"Setelah keputusan Pemerintah yang gegabah mengeluarkan SK Kemenkumham tanggal 28 Oktober 2014 kita menggugat melalui PTUN tanggal 29 Oktober," tuturnya.
Dia pun bersyukur atas putusan sela PTUN yang menyatakan pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Kemenkumham dinyatakan status quo.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menuturkan, Mukernas I PPP ini juga berlandaskan hukum Muktamar VIII di Jakarta. Muktamar Jakarta yang mengambil tema 'Islah Nasional untuk Kebersamaan' merupakan perintah dari Allah SWT.
"Sesungguhnya orang mukmin bersaudara dan bertakwalah kepada Allah SWT," kata Djan Faridz menirukan ayat yang tercantum dalam Al-Quran.
Sekadar diketahui, Mukernas I PPP versi Muktamar Jakarta ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubeir dan para petinggi PPP serta jajaran elit Koalisi Merah Putih (KMP).
Sebab, Muktamar tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ARD partai berlambang Kakbah ini.
"Muktamar di Jakarta sah secara hukum sesuai keputusan Mahkamah partai," kata Djan Faridz dalam pidato politiknya di Mukernas I PPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, posisi hukum PPP versinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini menguntungkan pihaknya.
"Setelah keputusan Pemerintah yang gegabah mengeluarkan SK Kemenkumham tanggal 28 Oktober 2014 kita menggugat melalui PTUN tanggal 29 Oktober," tuturnya.
Dia pun bersyukur atas putusan sela PTUN yang menyatakan pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Kemenkumham dinyatakan status quo.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menuturkan, Mukernas I PPP ini juga berlandaskan hukum Muktamar VIII di Jakarta. Muktamar Jakarta yang mengambil tema 'Islah Nasional untuk Kebersamaan' merupakan perintah dari Allah SWT.
"Sesungguhnya orang mukmin bersaudara dan bertakwalah kepada Allah SWT," kata Djan Faridz menirukan ayat yang tercantum dalam Al-Quran.
Sekadar diketahui, Mukernas I PPP versi Muktamar Jakarta ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubeir dan para petinggi PPP serta jajaran elit Koalisi Merah Putih (KMP).
(hyk)