Swie Teng Diduga Intervensi Saksi

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:22 WIB
Swie Teng Diduga Intervensi...
Swie Teng Diduga Intervensi Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor sekaligus Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Dalam pemeriksaan ini, Swie Teng dicecar terkait dugaan intervensi dan mengarahkan saksi-saksi. Penegasan itu disampaikan Syamsul Huda selaku kuasa hukum Swie Teng kepada KORAN SINDO seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tadi malam. Syamsul keluar dari ruang steril KPK sekitar pukul 18.01 WIB.

Secara umum, ujarnya, penyidik menanyakan Swie Teng berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini terkait dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan.

“Masih seputar itu, Pasal 21. Yang (pengaruhi) saksi, yang saksi yang soal bertemu sama saksi-saksi. Itu kan kalau selama ini dia tidak tahu apakah itu masuk kualifikasi Pasal 21 atau tidak. Saksi yang diarahkan dari BJA. Ya termasuk Robin Zulkarnain (anggota biro direksi PT Sentul City Tbk),” ungkap Syamsul di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Syamsul kaget saat dikonfirmasi jadwal pemeriksaan karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ/Sub Branc Manager CIMB Niaga Sentral Senayan, Dine Yulia Melanie sebagai saksi Swie Teng. Syamsul pun hanya diam saat disinggung ada cek CIMB Niaga senilai Rp5 miliar yang diberikan Swie Teng kepada terdakwa Franciscus Xaverius Yohan Yap selaku utusan dan broker untuk diserahkan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga melalui perantara penerima mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Syamsul justru menyatakan tidak ada cek tersebut dan persoalan ini pun sudah selesai. “Kalau yang CIMB mungkin soal kartu kredit kali, pelunasan kartu kredit,” ujarnya. Dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan atas nama Yohan Yap, Rachmat Yasin, dan Zairin, proses pemberian suap disebutkan berawal dari pemberian cek CIMB Niaga sebesar Rp5miliardari Swie Teng ke Yohan Yap.

Yohan sempat kesulitan mencairkan cek itu dan mengembalikan ke Swie Teng. Saat memberikan perintah, Swie Teng menyebut Rachmat Yasin dengan panggilan “Babeh “. “Ini cek kasih ke Babeh, gue sudah ngomong ke dia kemarin.... biar Babeh senang,” kata Cahyadi kepada Yohan Yap. Lebih lanjut Syamsul mengatakan, pemeriksaan Swie Teng terkait sangkaan suap sebesar Rp4,5 miliar sudah selesai.

Dalam satu kesempatan, Swie Teng memang pernah menceritakan hubungan CIMB Niaga dengan kasusnya. Kliennya juga pernah ditanyakan penyidik soal cek tersebut. Namun, lagi-lagi dia membantah pemeriksaan pejabat CIMB Niaga berkaitan dengan cek Rp5 miliar itu. “Enggak, enggak kayaknya. Kalau yang CIMB itu, kayaknya yang soal kartu kredit,” ungkapnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kemarin Swie Teng diperiksa sebagai tersangka. Padasaatbersamaanpenyidik menjadwalkan pemeriksaan karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ/Sub Branc Manager CIMB Niaga Sentral Senayan Dine Yulia Melanie.

Tapi, Dine tidak hadir tanpa alasan dan keterangan. Dia akan dipanggil untuk kedua kalinya. Meski demikian, Priharsa mengaku belum menerima informasi kaitan CIMB Niaga dan Dine Yulia dengan kasus Swie Teng.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)