Maju dengan Usaha Mandiri

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:59 WIB
Maju dengan Usaha Mandiri
Maju dengan Usaha Mandiri
A A A
Perekonomian Indonesia sejak 2011 hingga 2014 mengalami penurunan sebesar 1% karena permintaan terhadap barang impor tinggi. Aktivitas ini tidak memberikan pemasukan signifikan bagi Indonesia.

Akibat itu, Indonesia minim keuntungan dari aktivitas impor. Berdasarkan permintaan masyarakat tinggi, pemerintah harus memenuhi segala kebutuhan yang diminta. Hal tersebut rupanya menjadi target para pelaku bisnis luar negeri guna memenuhi permintaan pasar Indonesia.

Para produsen makanan, minuman, pakaian, dan kosmetik luar negeri lebih gencar mempromosikan dagangannya di Indonesia. Daya beli masyarakat mengalami peningkatan tiap tahun. Setiap bulan mereka memiliki daya beli hingga Rp20 juta untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Hal tersebut terjadi karena mereka termasuk 53% warga Indonesia hidup di perkotaan.

Segala kebutuhan hidup yang tersedia di kota membuat permintaan terhadap produk menjadi semakin tinggi. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih memandang sebelah mata produk lokal. Padahal, kualitas hasil produksi usaha kecil menegah dan kreatif (UKMK) memiliki daya saing yang membanggakan di luar negeri. Produk lokal banyak menunjang aktivitas ekspor Indonesia.

Para pelaku UKMK belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang cara promosi. Hasil produksinya pun belum mampu menyesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pasar Indonesia. Kurangnya penelitian sebelum produksi membuat wirausaha kurang tepat sasaran. Perekonomian Indonesia akan tertolong dengan tingginya aktivitas ekspor dan menekan impor.

Salah satu dewa penyelamat perekonomian Indonesia adalah UKMK. Selain dapat memandirikan rakyat Indonesia, itu pun dapat mengurangi jumlah konsumen Indonesia. UKMK juga dapat meningkatkan jumlah ekspor ke berbagai negara yang memiliki potensi pasar bagus.

Aktivitas ekspor produk UKMK ini tidak hanya berdasarkan keinginan para wirausaha untuk memasarkan produknya. Pemerintah juga memperlakukan kegiatan UKMK dengan sangat baik. Pemerintah sudah mampu memprediksi perkembangan UKMK yang cukup signifikan dan dapat memajukan perekonomian Indonesia.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah bukti keseriusan pemerintah turut serta memajukan usaha mandiri dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Selanjutnya pemerintah hanya perlu memudahkan dan memberi dukungan infrastruktur para pelaku UKMK.
(bbg)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved