Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2014 - 23:53 WIB
Hakim Ramlan Comel Divonis...
Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus suap hakim bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ramlan Comel, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan satu bulan.

Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Vonis ini lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun enam bulan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Dalam amar putusannya, Barita menerangkan, Ramlan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun denda Rp200 juta. Jika tidak bisa membayar maka bisa digantikan dengan masa kurungan satu bulan penjara," tegasnya dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2014).

Dalam persidangan yang dihadiri keluarga terdakwa, Barita menjelaskan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia,” bebernya.

Selain itu, terungkap pula jika Ramlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Yakni hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.

Seperti diketahui, Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan tujuh orang terdakwa, Rohman Cs.

Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.
(hyk)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Berita Terkini
Usai Terjaring OTT di...
Usai Terjaring OTT di OKU, 8 Orang Tertangkap Tiba di Gedung KPK
34 menit yang lalu
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
1 jam yang lalu
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
2 jam yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
3 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
7 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved