Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2014 - 23:53 WIB
Hakim Ramlan Comel Divonis...
Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus suap hakim bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ramlan Comel, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan satu bulan.

Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Vonis ini lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun enam bulan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Dalam amar putusannya, Barita menerangkan, Ramlan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun denda Rp200 juta. Jika tidak bisa membayar maka bisa digantikan dengan masa kurungan satu bulan penjara," tegasnya dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2014).

Dalam persidangan yang dihadiri keluarga terdakwa, Barita menjelaskan hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia,” bebernya.

Selain itu, terungkap pula jika Ramlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Yakni hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.

Seperti diketahui, Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan tujuh orang terdakwa, Rohman Cs.

Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)