KPK Kembali Panggil Dirut Citra Hokiana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli.
Edison diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Sebelumnya, Edison juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 lalu. Namun, belum diketahui apa kaitan Edison dalam kasus ini.
KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepas.
Edison diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Edison akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Sebelumnya, Edison juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 lalu. Namun, belum diketahui apa kaitan Edison dalam kasus ini.
KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepas.
(dam)