KPK Periksa Empat Karyawan Hutama Karya

Rabu, 10 Desember 2014 - 12:57 WIB
KPK Periksa Empat Karyawan Hutama Karya
KPK Periksa Empat Karyawan Hutama Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk memeriksa empat staf karyawan PT Hutama Karya.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Keempat orang tersebut yakni, Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, dan Hari Prasojo.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari mantan General Manager Hutama Karya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut yaitu Budi Rahmat Kurniawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Selain keempat orang tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering, Harry Kristanto yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK.

Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6084 seconds (0.1#10.140)