KPK Akan Dalami Kasus BUMD Fiktif di Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mendalami kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang diduga fiktif yaitu, PD Sumber Daya.
Hal tersebut mencuat pasca KPK melakukan opersi tangkap tangan (OTT) kepada Ketua DPRD Bngkalan, Fuad Amin Imran.
Beredar kabar PT Media Karya Sentosa milik Antonio, melakukan kontrak jual beli gas fiktif dengan Pertamina Hulu Energi dan kontrak palsu dengan PD Sumber Daya, dalam membangun jaringan pipa gas di Bangkalan.
"Ya itu nanti didalami dulu, sama-sama kita dalami," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Zul menjelaskan, pengkajian secara mendalam itu digunakan agar KPK mendapatkan hasil secara tepat dan jelas.
"Ya nanti kita dalami, semua. Kalau mendalami kasus itu semua dari anatominya kita lihat. Kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan. Nanti kita pilah, setelah kita mengetahui itu secara dalam permasalahan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, akan dilakukan anatomi secara keseluruhan, kemudian dipilah mana yang batas untuk pidananya, akan diproses pidana.
"Mana batas katakan adminstratifnya, ya kebijakan kita perlu berikan perhatian juga ke sana," ucapnya.
Dia juga mengatakan, dalam mendalami kasus tersebut, terkait soal keperdataannya juga bisa dilihat.
"Kita petakan dulu secara mendalam, kasus itu secara utuh, kapan, di mana, apa kegiatannya, 5W+1H nya harus jelas," tandasnya.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Hal tersebut mencuat pasca KPK melakukan opersi tangkap tangan (OTT) kepada Ketua DPRD Bngkalan, Fuad Amin Imran.
Beredar kabar PT Media Karya Sentosa milik Antonio, melakukan kontrak jual beli gas fiktif dengan Pertamina Hulu Energi dan kontrak palsu dengan PD Sumber Daya, dalam membangun jaringan pipa gas di Bangkalan.
"Ya itu nanti didalami dulu, sama-sama kita dalami," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Zul menjelaskan, pengkajian secara mendalam itu digunakan agar KPK mendapatkan hasil secara tepat dan jelas.
"Ya nanti kita dalami, semua. Kalau mendalami kasus itu semua dari anatominya kita lihat. Kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan. Nanti kita pilah, setelah kita mengetahui itu secara dalam permasalahan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, akan dilakukan anatomi secara keseluruhan, kemudian dipilah mana yang batas untuk pidananya, akan diproses pidana.
"Mana batas katakan adminstratifnya, ya kebijakan kita perlu berikan perhatian juga ke sana," ucapnya.
Dia juga mengatakan, dalam mendalami kasus tersebut, terkait soal keperdataannya juga bisa dilihat.
"Kita petakan dulu secara mendalam, kasus itu secara utuh, kapan, di mana, apa kegiatannya, 5W+1H nya harus jelas," tandasnya.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugakan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)