Kewenangan PPE dari Kementerian LH-Kehutanan Masih Terbatas

Selasa, 09 Desember 2014 - 15:37 WIB
Kewenangan PPE dari Kementerian LH-Kehutanan Masih Terbatas
Kewenangan PPE dari Kementerian LH-Kehutanan Masih Terbatas
A A A
JAKARTA - Kewenangan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan kepada pusat pengelolaan ekoregion (PPE) Lingkungan sangat kecil.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan, selama ini peran PPE Lingkungan hanya sebatas koordinasi, tetapi tidak punya posisi kuat.

"Kalau selama ini kan hanya berbasis lokal dan proyek saja. Meskipun ada region, tapi tidak punya kewenangan lebih. Jadi dampak positif keberadaan PPE akan terlihat tergantung kewenangan yang diberikan Kementerian LH dan Kehutanan," ujar Abetnego, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Menurutnya, penanganan masalah lingkungan dengan berbasis ekoregion itu sangat penting. Mulai dari bagaimana mengelola lingkungan, sekaligus pelaksanaan PPE sendiri.

"Karena konsentrasinya nanti tergantung pada region, misalnya region Jawa, Sumatera, Kalimantan. Kalau region Sumatera, maka sumatera secara utuh, sehingga basis ekoregion-nya dipenuhi," tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6822 seconds (0.1#10.140)