Payung Hukum Tidak Jelas, Lemahkan Hakim

Senin, 08 Desember 2014 - 12:51 WIB
Payung Hukum Tidak Jelas,...
Payung Hukum Tidak Jelas, Lemahkan Hakim
A A A
JAKARTA - Perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara masih menyisakan sejumlah permasalahan yang dinilai bisa melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman.

Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk mengatur hakim sebagai pejabat negara. Atas dasar itulah, Mahkamah Agung (MA) harus terlibat aktif dalam perumusan payung hukum pengaturan hakim sebagai pejabat negara. Penegasan hakimsebagaipejabatnegara sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Nur Syarifah mengatakan saat ini masih ada ketidakjelasan pengaturan hakim sebagai pejabat negara. Ketidakjelasan ini terlihat dari pertentangan satu UU dengan perundangan lainnya. Dalam UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan UU 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hakim sebagai pejabat negara.

Namun, peraturan perundang- undangan lain yang mengatur hak kepegawaian hakim tidak menyebutnya sebagai pejabat negara. “Ketidakjelasan ini yang berujung pada jatuhnya martabat dan kehormatan hakim serta melemahkan fungsi kekuasaan hakim,” ungkap Nur saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Desain Status Hakim” di Jakarta kemarin.

Dia menilai, independensi kekuasaan kehakiman dapat terpenuhi apabila pengaturan jabatan hakim diakomodasi dengan jelas. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan, kendati hakim sebagai pejabat negara telah ditetapkan, penyesuaian terkait fungsifungsi manajemennya belum secara holistis dan integral diselaraskan.

Jika pengaturan tidak dilakukan maka akan terjadi kekosongan dan overlapping peraturan yang terkait dengan manajemen hakim. Senada dengan Nur, Jaja pun mengatakan bahwa melalui pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjaga independensi dan proses peningkatan kapasitas hakim.

Bicara hakim sebagai pejabat negara menurut Jaja tidak bisa diartikan hanya berujung pada hak keuangan dan fasilitas semata, tetapi juga kualifikasi serta perlakuan outstanding untuk menjadikan profesi hakim yang layak disebut sebagai pejabat negara. Karena itu, dia memandang perlu adanya evaluasi kinerja hakim.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved