Payung Hukum Tidak Jelas, Lemahkan Hakim

Senin, 08 Desember 2014 - 12:51 WIB
Payung Hukum Tidak Jelas,...
Payung Hukum Tidak Jelas, Lemahkan Hakim
A A A
JAKARTA - Perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara masih menyisakan sejumlah permasalahan yang dinilai bisa melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman.

Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk mengatur hakim sebagai pejabat negara. Atas dasar itulah, Mahkamah Agung (MA) harus terlibat aktif dalam perumusan payung hukum pengaturan hakim sebagai pejabat negara. Penegasan hakimsebagaipejabatnegara sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Nur Syarifah mengatakan saat ini masih ada ketidakjelasan pengaturan hakim sebagai pejabat negara. Ketidakjelasan ini terlihat dari pertentangan satu UU dengan perundangan lainnya. Dalam UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan UU 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hakim sebagai pejabat negara.

Namun, peraturan perundang- undangan lain yang mengatur hak kepegawaian hakim tidak menyebutnya sebagai pejabat negara. “Ketidakjelasan ini yang berujung pada jatuhnya martabat dan kehormatan hakim serta melemahkan fungsi kekuasaan hakim,” ungkap Nur saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Desain Status Hakim” di Jakarta kemarin.

Dia menilai, independensi kekuasaan kehakiman dapat terpenuhi apabila pengaturan jabatan hakim diakomodasi dengan jelas. Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan, kendati hakim sebagai pejabat negara telah ditetapkan, penyesuaian terkait fungsifungsi manajemennya belum secara holistis dan integral diselaraskan.

Jika pengaturan tidak dilakukan maka akan terjadi kekosongan dan overlapping peraturan yang terkait dengan manajemen hakim. Senada dengan Nur, Jaja pun mengatakan bahwa melalui pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjaga independensi dan proses peningkatan kapasitas hakim.

Bicara hakim sebagai pejabat negara menurut Jaja tidak bisa diartikan hanya berujung pada hak keuangan dan fasilitas semata, tetapi juga kualifikasi serta perlakuan outstanding untuk menjadikan profesi hakim yang layak disebut sebagai pejabat negara. Karena itu, dia memandang perlu adanya evaluasi kinerja hakim.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)