Revisi UU MD3 Selesai, Menkumham Sebut DPR Kompak

Jum'at, 05 Desember 2014 - 19:30 WIB
Revisi UU MD3 Selesai, Menkumham Sebut DPR Kompak
Revisi UU MD3 Selesai, Menkumham Sebut DPR Kompak
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPR telah menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 disetujui 10 fraksi di DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera disahkan menjadi UU MD3 yang baru.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyambut positif revisi undang-undang tersebut.

"Itu prestasi, satu kerja sama yang baik. Kita harapkan melalui pengesahan MD3 ini merupakan satu sinyal bahwa DPR kompak dan kita dengan pemerintah juga akan kompak," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Sebagai mitra kerja DPR, Yasonna mengatakan siap menghadiri rapat-rapat dengan parlemen, setelah tak ada lagi polemik di DPR pasca pengesahan revisi UU MD3.

"Nanti masuk masa sidang bulan Januari, saya kira pemerintah akan sudah siap ikut rapat-rapat dengan DPR," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dia menilai revisi UU MD3 sebagai awal baik untuk bekerja di awal tahun depan.

"Ini awal yang baik juga di penghujung tahun ini tahun depan Januari kita tahun baru, dengan semangat baru," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)