Menkumham Ngarep Perppu Pilkada Tidak Ditolak
Jum'at, 05 Desember 2014 - 15:52 WIB
Menkumham Ngarep Perppu Pilkada Tidak Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengaku sudah memikirkan jalan keluar jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali (Perppu Pilkada) ditolak oleh DPR.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencari solusi terbaik.
"Kita sudah pikirin, nanti kita akan kerja sama dengan Mendagri lah, kami akan cari jalan keluar. Mudah-mudahan tidak ditolak," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna menuturkan, jika Perppu Pilkada ditolak oleh DPR maka akan terjadi kekosongan hukum. Bahkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diatur lagi.
"Banyak persoalan, ada persoalan hukumnya," kata politikus PDIP ini.
Namun, dia tidak bisa memastikan jika Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditolak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Perppu lagi.
"Angkat Pejabat aja dulu Plt. Sampai kita membentuk ketentuan perundangan. Kalau dalam pikiran saya angkat dulu Plt semua," tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencari solusi terbaik.
"Kita sudah pikirin, nanti kita akan kerja sama dengan Mendagri lah, kami akan cari jalan keluar. Mudah-mudahan tidak ditolak," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Yasonna menuturkan, jika Perppu Pilkada ditolak oleh DPR maka akan terjadi kekosongan hukum. Bahkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diatur lagi.
"Banyak persoalan, ada persoalan hukumnya," kata politikus PDIP ini.
Namun, dia tidak bisa memastikan jika Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditolak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Perppu lagi.
"Angkat Pejabat aja dulu Plt. Sampai kita membentuk ketentuan perundangan. Kalau dalam pikiran saya angkat dulu Plt semua," tegasnya.
(kri)