Gerindra Belum Ambil Sikap Soal Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa kecewa dengan sikap Partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada langsung dengan perbaikan. SBY mengingatkan agar KMP memegang teguh Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, secara internal baik Gerindra maupun KMP belum membicarakan perihal Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY di akhir masa jabatannya itu.
"Gerindra belum membicarakan Perppu di tingkat partai dan di tingkat fraksi. Seingat kami, di KMP juga belum dibicarakan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Menurut Muzani, pihaknya baru akan membahas Perppu Pilkada tersebut pada Januari 2015 atau pada awal masa persidangan yang akan datang. "Kita akan lewati masa reses, kemudian baru membicarakan hal itu," kata dia.
Ia pun mengingatkan, bahwa esensi disahkannya revisi UU Pilkada yang memandatkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD adalah bagaimana pilkada dapat dilaksanakan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, lanjut Muzani, semangat Perppu yang diterbitkan SBY di detik-detik akhir ia berkuasa bertentangan dengan semangat efektif dan efisiensi tersebut.
"Semangat kami termasuk Gerindra adalah bagaimana pelaksanaan pilkada bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Kemudian kami memilih pelaksanaan pilkada gubernur, bupati, wali kota, melalui DPRD. Sementara Perppu itu semangatnya adalah pilkada langsung," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, secara internal baik Gerindra maupun KMP belum membicarakan perihal Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY di akhir masa jabatannya itu.
"Gerindra belum membicarakan Perppu di tingkat partai dan di tingkat fraksi. Seingat kami, di KMP juga belum dibicarakan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Menurut Muzani, pihaknya baru akan membahas Perppu Pilkada tersebut pada Januari 2015 atau pada awal masa persidangan yang akan datang. "Kita akan lewati masa reses, kemudian baru membicarakan hal itu," kata dia.
Ia pun mengingatkan, bahwa esensi disahkannya revisi UU Pilkada yang memandatkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD adalah bagaimana pilkada dapat dilaksanakan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, lanjut Muzani, semangat Perppu yang diterbitkan SBY di detik-detik akhir ia berkuasa bertentangan dengan semangat efektif dan efisiensi tersebut.
"Semangat kami termasuk Gerindra adalah bagaimana pelaksanaan pilkada bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Kemudian kami memilih pelaksanaan pilkada gubernur, bupati, wali kota, melalui DPRD. Sementara Perppu itu semangatnya adalah pilkada langsung," pungkasnya.
(kri)