Brankas di Rumah Fuad Amin Berisi Cincin Batu Akik

Jum'at, 05 Desember 2014 - 09:33 WIB
Brankas di Rumah Fuad...
Brankas di Rumah Fuad Amin Berisi Cincin Batu Akik
A A A
SURABAYA - Tukang las yang didatangkan oleh petugas KPK berhasil membuka brankas yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin. Butuh waktu tiga jam untuk membuka brankas di rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4-2, Surabaya itu.

Roqim, tukang las yang didatangkan Petugas KPK mengaku, brankas tersebut berdimensi 120 Cm X 80 Cm ternyata berisi cicin batu akik. "Isinya cincin saja. Kalau enggak salah ada lima biji. Enggak ada uangnya kok," kata Roqim usai membuka brangkas di Surabaya, Jumat (5/12/2014) dini hari.

Saat dibuka, kata Roqim, brankas tersebut tidak berisi uang atau dokumen-dokumen penting seperti yang diperkirakan. Roqim menyebut ciri-ciri cincin yang ditemukan di dalam brangkas itu memiliki mata.

Sayangnya, Roqim tidak mengatakan jenis batu yang ada dalam cincin itu. "Semuanya ada matanya. Ada batu akiknya," ujar Roqim sambil terus berlalu.

Sementara pantauan di lokasi, petugas KPK beranjak meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (5/12/2014). Nampak petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK ini membawa dua kardus berisi lembaran kertas, dan satu koper troli berwarna ungu yang tertutup rapat.

Petugas keluar dengan dua mobil Innova warna hitam bernomor polisi W 1408 RM dan bernopol L 903 JB dengan dikawal satu mobil patroli polisi dan bersenjata lengkap dan satu mobil escape untuk mengangkut berkas. Usai penggeledahan ini, petugas KPK tidak memberikan keterangan, begitu pula dengan petugas polisi.

Diberitakan sebelumnya, pasca tertangkap tangan pada Selasa dini hari 2 Desember 2014, KPK menetapkan ayah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad sebagai tersangka atas dugaan suap suplai migas dan pembayaran ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Beberapa rumah milik Fuad, baik yang ada di Bangkalan maupun di Surabaya digeledah KPK. KPK juga menyita uang miliaran rupiah dari tangan Fuad Amin Imron saat OTT.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)