Kemendagri Rancang Kenaikan Gaji Kepala Daerah & DPRD
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah (Keuda) mulai memformulasikan kenaikan gaji pokok bagi kepala daerah dan DPRD .
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Ditjen Keuda, Reydonnyzar Moenek. Menurutnya, gaji pokok kepala daerah maupun DPRD selama ini dinilai masih rendah.
“Sangat tidak rasional gubernur sekarang gaji pokok Rp3 juta sesuai ketentuan. Gaji pokok bupati atau wali kota Rp2,1 juta. Sedangkan inflasi sekarang dan seterusnya ini bagaimana,” kata Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Donny sapaan akrabnya mengatakan, formulasi kenaikan gaji ini akan dimasukkan didalan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Ini sebagai pengganti PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ucapnya.
Formulasi ini mensinkronkan antara keluasan wewenang dan tanggung jawab dengan pemberian gaji pokok. Menurut dia dengan keluasan wewenang dan besarnya tanggungjawab yang ditanggung, kepala daerah dapat dinaikan gaji pokoknya.
“Kita jangan melihat dengan persepsi kelembagaan bupati/gubernur. Kan prinsip dasar equal pay dan equal work. Dengan beban luas dan tanggung jawab besar dan kompensasi yang tidak signifikan,” katanya.
Terkait dengan tunjangan yang sudah cukup besar, Donny mengatakan hal tersebut berasal dari insentif pungutan daerah yang diperkenankan. Namun itu bukanlah gaji pokok yang diartikan sebagai pernghargaan,
“ Berdasarkan PP 69/2010 boleh. Insentif pemungutan diambilkan dari Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," tuturnya.
"Dulu namanya upah pungut. Itu boleh Ini harus dilihat sebagai gaji ya sebagai sebuah bentuk penghargaan. Jangan diartikan sebagai take home pay,” imbuhnya.
Ditanyakan besaran kenaikan, Donny mengatakan belum ditentukan. Pihaknya masih mencari format untuk besaran kenaikan.
Dengan dinaikannya gaji kepala daerah ini, maka otomatis akan meningkatkan gaji DPRD. Dimana, gaji pimpinan dan anggota DPRD besarannya tergantung dengan gaji kepala daerah.
“Termasuk itu karena di DPRD. Karena pimpinan itu mengacu 80 persen gaji kepala daerah. Kalau kepala daerah 2,1 gaji DPRDnya 80 persen dikalikan 2,1," ungkapnya.
"Begitupun di provinsi gaji gubernur 3 juta, kali 80 persen itulah gaji pimpinan DPRD. Kalau anggota 75 persen. Jadi gaji anggota DPRD Provinsi 75 persen dikali 3 juta. Itulah yang disebut uang representasi,” jelasnya.
Meski begitu, Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini akan mengadakan uji publik untuk mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Kita dengar suara-suara asosiasi. Tapi kita kan mencari rasionalitas. Lebih besar gaji guru. Gaji guru berapa sekarang besar,” ujarnya.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Ditjen Keuda, Reydonnyzar Moenek. Menurutnya, gaji pokok kepala daerah maupun DPRD selama ini dinilai masih rendah.
“Sangat tidak rasional gubernur sekarang gaji pokok Rp3 juta sesuai ketentuan. Gaji pokok bupati atau wali kota Rp2,1 juta. Sedangkan inflasi sekarang dan seterusnya ini bagaimana,” kata Reydonnyzar Moenek di Kemendagri, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.
Donny sapaan akrabnya mengatakan, formulasi kenaikan gaji ini akan dimasukkan didalan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Ini sebagai pengganti PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ucapnya.
Formulasi ini mensinkronkan antara keluasan wewenang dan tanggung jawab dengan pemberian gaji pokok. Menurut dia dengan keluasan wewenang dan besarnya tanggungjawab yang ditanggung, kepala daerah dapat dinaikan gaji pokoknya.
“Kita jangan melihat dengan persepsi kelembagaan bupati/gubernur. Kan prinsip dasar equal pay dan equal work. Dengan beban luas dan tanggung jawab besar dan kompensasi yang tidak signifikan,” katanya.
Terkait dengan tunjangan yang sudah cukup besar, Donny mengatakan hal tersebut berasal dari insentif pungutan daerah yang diperkenankan. Namun itu bukanlah gaji pokok yang diartikan sebagai pernghargaan,
“ Berdasarkan PP 69/2010 boleh. Insentif pemungutan diambilkan dari Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," tuturnya.
"Dulu namanya upah pungut. Itu boleh Ini harus dilihat sebagai gaji ya sebagai sebuah bentuk penghargaan. Jangan diartikan sebagai take home pay,” imbuhnya.
Ditanyakan besaran kenaikan, Donny mengatakan belum ditentukan. Pihaknya masih mencari format untuk besaran kenaikan.
Dengan dinaikannya gaji kepala daerah ini, maka otomatis akan meningkatkan gaji DPRD. Dimana, gaji pimpinan dan anggota DPRD besarannya tergantung dengan gaji kepala daerah.
“Termasuk itu karena di DPRD. Karena pimpinan itu mengacu 80 persen gaji kepala daerah. Kalau kepala daerah 2,1 gaji DPRDnya 80 persen dikalikan 2,1," ungkapnya.
"Begitupun di provinsi gaji gubernur 3 juta, kali 80 persen itulah gaji pimpinan DPRD. Kalau anggota 75 persen. Jadi gaji anggota DPRD Provinsi 75 persen dikali 3 juta. Itulah yang disebut uang representasi,” jelasnya.
Meski begitu, Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini akan mengadakan uji publik untuk mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Kita dengar suara-suara asosiasi. Tapi kita kan mencari rasionalitas. Lebih besar gaji guru. Gaji guru berapa sekarang besar,” ujarnya.
(maf)