KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RS Universitas Udayana

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:51 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka...
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan, Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Dua tersangka itu, yakni Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya sudah menemukan dua alat bukti. Dari dua alat bukti itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut.

"Penyidik menetapkan MRS (Marisi Matondang) sebagai tersangka,” ujar Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2014).

Johan juga mengungkapkan MDM atau Meregawa sebagai tersangka kasus itu. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Johan menambahkan, proyek tersebut senilai Rp16 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

”Diduga ada ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan dan kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar,” kata Johan.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved