KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RS Universitas Udayana

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:51 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan, Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Dua tersangka itu, yakni Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya sudah menemukan dua alat bukti. Dari dua alat bukti itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut.

"Penyidik menetapkan MRS (Marisi Matondang) sebagai tersangka,” ujar Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2014).

Johan juga mengungkapkan MDM atau Meregawa sebagai tersangka kasus itu. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Johan menambahkan, proyek tersebut senilai Rp16 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

”Diduga ada ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan dan kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar,” kata Johan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5806 seconds (0.1#10.140)