Pendapat Romo Magnis Tentang Kawin Beda Agama

Kamis, 04 Desember 2014 - 15:40 WIB
Pendapat Romo Magnis...
Pendapat Romo Magnis Tentang Kawin Beda Agama
A A A
JAKARTA - Tokoh Agama sekaligus Budayawan Indonesia Frans Magnis Suseno dihadirkan dalam sidang lanjutan pengujian konstitusionalitas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) tentang Perkawinan yakni menyoal kawin beda agama.

Pria yang akrab disapa Romo Magnis berpendapat, pelaksanaan perkawinan mengacu kepada aturan negara dan hukum agama. Maka itu, perkawinan menurut hukum agama harus dijunjung tinggi.

"Sel inti di masyarakat dengan ini diharapkan dapat menghasilkan keturunan adalah sesuatu yang diyakini erat sekali hubungan dengan sang Pencipta," kata Magnis dalam sidang di Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Kata Magnis, dalam kepercayaan Katolik, perkawinan dianggap sah dan terpuji apabila menempatkan perkawinan ada dalam aturan gereja Katolik. Selain juga pengakuan dari negara. "Kalau negara mengakui perkawinan yang sah," ujarnya.

Dia menyatakan, dalam aturan perkawinan, fungsi negara bukan mencampuri agama, tetapi memberi perlindungan terhadap pemeluk agama untuk menjalankan kegiatan agamanya masing-masing, termasuk urusan perkawinan.

Dalam hal kawin beda agama, lanjut Magnis, negara berperan memberikan fungsi legalitas yang sah. Sementara agama, harus menjunjung hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Perlu ada kemungkinan nikah sah di depan negara, yang memberikan akibat legalistas sah meskipun tidak mengkuti aturan salah satu aturan agama. Ada kemungkinan untuk menikah beda agama dari sudut pandangan negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan digugat oleh empat orang warga negara, yakni pemohon Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.

Keempatnya berpendapat dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama, pihaknya merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan.

Selain itu, pemohon juga berpendapat, pengaturan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Atau dengan kata lain, negara 'memaksa' agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam hukum perkawinan.
(kri)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved