Jaksa Tuntut Anak Syarief Hasan 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Desember 2014 - 12:17 WIB
Jaksa Tuntut Anak Syarief...
Jaksa Tuntut Anak Syarief Hasan 7,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan yaitu Riefan Avrian dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara.

Riefan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian KUKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,39 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan." ujar Jaksa Nia Barurita saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2014).

Menurut jaksa, Riefan dianggap terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron.

Dalam analisa hukumnya, jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya yaitu PT Rifuel, khusus untuk mengikuti proyek videotron.

Jaksa juga menyatakan, Riefan secara sengaja telah menjadikan dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan Direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.

Riefan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Riefan harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Anak dari Ketua Harian Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.

Riefan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved