Jaksa Tuntut Anak Syarief Hasan 7,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan yaitu Riefan Avrian dengan tuntutan tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara.
Riefan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian KUKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,39 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan." ujar Jaksa Nia Barurita saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2014).
Menurut jaksa, Riefan dianggap terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron.
Dalam analisa hukumnya, jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya yaitu PT Rifuel, khusus untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan, Riefan secara sengaja telah menjadikan dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan Direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.
Riefan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Riefan harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Anak dari Ketua Harian Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.
Riefan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Riefan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kementerian KUKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,39 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan." ujar Jaksa Nia Barurita saat membacakan dakwaan Riefan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2014).
Menurut jaksa, Riefan dianggap terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron.
Dalam analisa hukumnya, jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaannya yaitu PT Rifuel, khusus untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan, Riefan secara sengaja telah menjadikan dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan Direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.
Riefan dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka Riefan harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Anak dari Ketua Harian Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.
Riefan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)