Fuad Amin Pernah Dilaporkan Kasus Ijazah Palsu
A
A
A
BANGKALAN - Mantan Bupati Bangkalan yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin sebelumnya pernah dilaporkan kasus dugaan ijazah palsu. Namun, kasus tersebut menghilang bak ditelan bumi.
Padahal, kabarnya dalam kasus dugaan ijazah palsu, petugas sudah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh Masyarakat Bangkalan Anti Pembodohan (Mabando) ke Mabes Polri tahun 2003 silam.
"Dulu yang melaporkan kasus ijazah palsunya Fuad Amin saya ke Mabes Polri. Namun, penanganan kasusnya berhenti di tengah jalan," terang Ketua LSM Mabando H Humaidi saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2014).
Humaidi menjelaskan, kasus itu berawal ketika Fuad Amin mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003 lalu. Saat itu pemilihan Bupati tidak digelar secara langsung seperti sekarang, tetapi dipilih melalui DPRD.
Salah satu pesyaratan untuk bisa ikut bursa pemilihan bupati harus mengantongi ijazah. Kemudian Fuad Amin menyerahkan ijazah pada ketua panitia pelaksana pemilihan bupati, Syafik Rofii.
"Setelah diselidiki, rupanya ijazah yang dipakai Fuad Amin palsu. Lalu saya melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan. Tapi, oleh Polres ditertawain. Akhirnya, saya langsung melapor ke Mabes Polri," paparnya.
Selanjutnya, sambung Humaidi, Mabes Polri memproses laporan tersebut. Bahkan, Mabes Polri sudah memanggil pihak terkait untuk membuktikan kebenaran laporan. Mabes Polri juga sudah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka pada tahun 2003.
"Tetapi, saat ditangkap ijazahnya dibakar. Sehingga polisi gagal melakukan penangkapan karena buktinya tidak ada. Nah, kasus itu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ternyata, KPK kabarnya mau mengusut ijazah palsunya Fuad Amin sekarang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap KPK betul-betul mengusut tuntas kasus yang membelit Fuad Amin, termasuk kasus ijazah palsu. "Jika KPK ingin mendapatkan informasi soal kasus ini, saya siap dipanggil KPK untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan," tandasnya.
Padahal, kabarnya dalam kasus dugaan ijazah palsu, petugas sudah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh Masyarakat Bangkalan Anti Pembodohan (Mabando) ke Mabes Polri tahun 2003 silam.
"Dulu yang melaporkan kasus ijazah palsunya Fuad Amin saya ke Mabes Polri. Namun, penanganan kasusnya berhenti di tengah jalan," terang Ketua LSM Mabando H Humaidi saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2014).
Humaidi menjelaskan, kasus itu berawal ketika Fuad Amin mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003 lalu. Saat itu pemilihan Bupati tidak digelar secara langsung seperti sekarang, tetapi dipilih melalui DPRD.
Salah satu pesyaratan untuk bisa ikut bursa pemilihan bupati harus mengantongi ijazah. Kemudian Fuad Amin menyerahkan ijazah pada ketua panitia pelaksana pemilihan bupati, Syafik Rofii.
"Setelah diselidiki, rupanya ijazah yang dipakai Fuad Amin palsu. Lalu saya melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan. Tapi, oleh Polres ditertawain. Akhirnya, saya langsung melapor ke Mabes Polri," paparnya.
Selanjutnya, sambung Humaidi, Mabes Polri memproses laporan tersebut. Bahkan, Mabes Polri sudah memanggil pihak terkait untuk membuktikan kebenaran laporan. Mabes Polri juga sudah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka pada tahun 2003.
"Tetapi, saat ditangkap ijazahnya dibakar. Sehingga polisi gagal melakukan penangkapan karena buktinya tidak ada. Nah, kasus itu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ternyata, KPK kabarnya mau mengusut ijazah palsunya Fuad Amin sekarang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap KPK betul-betul mengusut tuntas kasus yang membelit Fuad Amin, termasuk kasus ijazah palsu. "Jika KPK ingin mendapatkan informasi soal kasus ini, saya siap dipanggil KPK untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan," tandasnya.
(kri)