Yusril Nilai Jokowi Akan Dilema Sikapi Perppu Pilkada
Kamis, 04 Desember 2014 - 08:46 WIB
Yusril Nilai Jokowi Akan Dilema Sikapi Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini akan tetap dilema apapun sikap DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Dimana Perppu ini dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pengganti UU Pilkada sebelum yang bersangkutan lengser.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apabila DPR menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014 maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih kepala daerah.
"Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan wali kota," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Kamis (4/12/2014).
Ia pun mempertanyakan langkah apa yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila pada akhirnya parlemen benar menolak peraturan perubahan tersebut.
Pasalnya, dia menyangsikan dalam waktu satu tahun Jokowi bisa menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat peraturan pelaksana dan sosialisasi.
"Kalau belum ada peraturan tentang pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan bupati dan wali kota yang sekitar 195 itu."
"Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinsi tersebut," sambung mantan Mensesneg ini.
Lanjut Yusril, kalaupun Perppu diterima DPR maka perlu diperhatikan lembaga apa yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut. Dalam Perppu sendiri diatur bahwa pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah.
Namun di sisi lain, MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara pilkada. "Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 45," kata Yusril.
Yusril pun menjelaskan pemilu menurut Pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara, menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan pilkada karena pilkada bukan pemilu.
"MK menganggap pilkada bukan masalah konsitusi kalau Perppu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan pilkada."
"Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan pilkada? Itu PR Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan," pungkasnya.
Dimana Perppu ini dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pengganti UU Pilkada sebelum yang bersangkutan lengser.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apabila DPR menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014 maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih kepala daerah.
"Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 bupati dan wali kota," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Kamis (4/12/2014).
Ia pun mempertanyakan langkah apa yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila pada akhirnya parlemen benar menolak peraturan perubahan tersebut.
Pasalnya, dia menyangsikan dalam waktu satu tahun Jokowi bisa menyelesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat peraturan pelaksana dan sosialisasi.
"Kalau belum ada peraturan tentang pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan bupati dan wali kota yang sekitar 195 itu."
"Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinsi tersebut," sambung mantan Mensesneg ini.
Lanjut Yusril, kalaupun Perppu diterima DPR maka perlu diperhatikan lembaga apa yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut. Dalam Perppu sendiri diatur bahwa pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah.
Namun di sisi lain, MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara pilkada. "Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 45," kata Yusril.
Yusril pun menjelaskan pemilu menurut Pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara, menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan pilkada karena pilkada bukan pemilu.
"MK menganggap pilkada bukan masalah konsitusi kalau Perppu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan pilkada."
"Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan pilkada? Itu PR Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan," pungkasnya.
(kri)