Nama Gumilar Somantri Hilang dari Putusan Eks Wakil Rektor
A
A
A
JAKARTA - Nama eks Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri hilang dari putusan terdakwa mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa serta pengawasan proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI tahun anggaran 2010.
Tafsir dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, majelis yang terdiri atas Sinung Hermawan selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Aviantara, Slamet Subagyo, dan Djoko Subagyo, dalam putusannya tidak melihat peran turut serta dan keterlibatan mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhanseswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Direktur PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh, Direktur PT Derwiperdana Irawan Widjaja.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Donanta Dhanseswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, dan Irawan Widjaja sedemikian lengkap dan sempurna sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan," ungkap anggota majelis hakim Aviantara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Padahal dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Tafsir, sangat jelas tertuang soal dugaan keterlibatan Gumilar.
Sidang Tafsir dihadiri, keluarga, anak, dan istrinya. Selain itu kolega Tafsir dari unsur doses dan guru besar UI juga hadir untuk memberikan dukungan moril. Tampak di barisan kursi pengungjung, Gumilar Rusliwa Somantri.
Usai sidang, Gumilar yang mengenakan kemeja biru lengan panjang bergaris langsung menyalami Tafsir.
Awalnya Gumilar tersenyum saat dimintai tanggapan atas namanya yang hilang dari putusan Tafsir. Saat dimintai ketegasannya apakah itu berarti majelis menilai dia tidak terlibat, Gumilar akhirnya angkat bicara.
"Kita hormati ya keputusan pengadilan. Saya kira pasti berdasarkan fakta-fakta (putusan sesuai bukti-bukti yang dihadirkan)," kata Gumilar usai sidang, di depan lift lantai 2, Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa serta pengawasan proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI tahun anggaran 2010.
Tafsir dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, majelis yang terdiri atas Sinung Hermawan selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Aviantara, Slamet Subagyo, dan Djoko Subagyo, dalam putusannya tidak melihat peran turut serta dan keterlibatan mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhanseswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Direktur PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh, Direktur PT Derwiperdana Irawan Widjaja.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Donanta Dhanseswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, dan Irawan Widjaja sedemikian lengkap dan sempurna sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan," ungkap anggota majelis hakim Aviantara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Padahal dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Tafsir, sangat jelas tertuang soal dugaan keterlibatan Gumilar.
Sidang Tafsir dihadiri, keluarga, anak, dan istrinya. Selain itu kolega Tafsir dari unsur doses dan guru besar UI juga hadir untuk memberikan dukungan moril. Tampak di barisan kursi pengungjung, Gumilar Rusliwa Somantri.
Usai sidang, Gumilar yang mengenakan kemeja biru lengan panjang bergaris langsung menyalami Tafsir.
Awalnya Gumilar tersenyum saat dimintai tanggapan atas namanya yang hilang dari putusan Tafsir. Saat dimintai ketegasannya apakah itu berarti majelis menilai dia tidak terlibat, Gumilar akhirnya angkat bicara.
"Kita hormati ya keputusan pengadilan. Saya kira pasti berdasarkan fakta-fakta (putusan sesuai bukti-bukti yang dihadirkan)," kata Gumilar usai sidang, di depan lift lantai 2, Pengadilan Tipikor.
(hyk)