Soal Calon Pemimpin, KPK Serahkan ke DPR
Rabu, 03 Desember 2014 - 18:05 WIB

Soal Calon Pemimpin, KPK Serahkan ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adan Pandu Praja mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri penentuan calon pemimpin (capim) KPK.
Walaupun penentuannya tidak melibatkan seluruh anggota DPR, namun hanya melibatkan yang ada di Komisi III DPR.
"Itu tanya mereka dong, sama para dua orang calon tersebut, kami hanya menerima saja siapapun hasilnya," ujar Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Menurut Adnan, posisi KPK untuk saat ini sudah solid dengan empat orang pemimpin. Akan tetapi jika DPR telah memilih prmimpin KPK yang baru, itu sudah menjadi keputusan DPR dan KPK menjadi penerima keputusan.
"Kita enggak dalam posisi untuk menolak atau menerima proses di DPR. Buat KPK sudah cukup solid dengan empat orang dan IT cukup banyak mendukung kesolidan kami, sehingga kami merasa dengan empat orang dapat melaksanakan tugas dengan baik," tuturnya.
"Kalau kemudian cukup KMP (Koalisi Merah Putih) dalam melibatkan yang baru, buat kita hanya penerima dan tidak mengambil keputusan atau sikap," sambungnya.
Melihat realitas di DPR yang saat ini, Adnan mengimbau agar DPR untuk tegas dalam menentukan pendapat.
"Kita serahkan ke DPR, jangan berubah-ubah pendapatnya, nanti repot," tandasnya.
Walaupun penentuannya tidak melibatkan seluruh anggota DPR, namun hanya melibatkan yang ada di Komisi III DPR.
"Itu tanya mereka dong, sama para dua orang calon tersebut, kami hanya menerima saja siapapun hasilnya," ujar Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Menurut Adnan, posisi KPK untuk saat ini sudah solid dengan empat orang pemimpin. Akan tetapi jika DPR telah memilih prmimpin KPK yang baru, itu sudah menjadi keputusan DPR dan KPK menjadi penerima keputusan.
"Kita enggak dalam posisi untuk menolak atau menerima proses di DPR. Buat KPK sudah cukup solid dengan empat orang dan IT cukup banyak mendukung kesolidan kami, sehingga kami merasa dengan empat orang dapat melaksanakan tugas dengan baik," tuturnya.
"Kalau kemudian cukup KMP (Koalisi Merah Putih) dalam melibatkan yang baru, buat kita hanya penerima dan tidak mengambil keputusan atau sikap," sambungnya.
Melihat realitas di DPR yang saat ini, Adnan mengimbau agar DPR untuk tegas dalam menentukan pendapat.
"Kita serahkan ke DPR, jangan berubah-ubah pendapatnya, nanti repot," tandasnya.
(maf)