Diduga Mata Rantai, KPK Akan Periksa Anak Fuad
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada anak dari tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur Fuad Amin Imron.
"Pada saatnya akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Adnan mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan kepada anak Fuad karena diduga anak Fuad juga sebagai penerima uang dalam kasus ini.
"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, mata rantai. Pasti akan diperiksa karena mata rantai," tandasnya.
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi Fuad adalah terkait kasus penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
Atas dugaan itu Fuad dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pada saatnya akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Adnan mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan kepada anak Fuad karena diduga anak Fuad juga sebagai penerima uang dalam kasus ini.
"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, mata rantai. Pasti akan diperiksa karena mata rantai," tandasnya.
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi Fuad adalah terkait kasus penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
Atas dugaan itu Fuad dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(maf)