Kasum Ultimatum Jokowi Tujuh Hari Tanggapi Somasi
Rabu, 03 Desember 2014 - 13:28 WIB
Kasum Ultimatum Jokowi Tujuh Hari Tanggapi Somasi
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menanggapi somasi terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto paling lambat tujuh hari.
Sekretaris Eksekutif Kasum Choirul Anam mengatakan, somasi tersebut akan diserahkan kepada Jokowi saat menggelar aksi rutin 'Kamisan' pada Kamis 4 Desember 2014.
"Surat ini dimaknai tidak hanya upaya hukum tapi juga kritik teguran politik," kata Anam saat jumpa pers di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
"Kami berharap Jokowi bisa merespons somasi ini sebelum tujuh hari. Tiga hari bagi kami yang merindukan keadilan waktu yang cukup lama," sambungnya.
Senada dengan Anam, perwakilan KontraS Yati Andriani mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dinilai penuh kejanggalan.
Menurutnya, masa hukuman Pollycarpus belum mencapai 2/3 masa hukuman penjara. Selain itu, Pollycarpus juga telah mengaku atas perbuatannya membunuh Munir.
Namun selain itu, kata Yati, ada hal lain yang belum terungkap dalam kasus ini yaitu otak intelektual pembunuh Munir. Maka itu, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat karena akan menghentikan kasus tersebut.
"Kasus Munir termasuk pelanggaran HAM berat, karena sistematis, dilakukan oleh institusi negara. Ini bukan kejahatan biasa, tapi sistematis karena dilakukan oleh badan negara," pungkasnya.
Sekretaris Eksekutif Kasum Choirul Anam mengatakan, somasi tersebut akan diserahkan kepada Jokowi saat menggelar aksi rutin 'Kamisan' pada Kamis 4 Desember 2014.
"Surat ini dimaknai tidak hanya upaya hukum tapi juga kritik teguran politik," kata Anam saat jumpa pers di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
"Kami berharap Jokowi bisa merespons somasi ini sebelum tujuh hari. Tiga hari bagi kami yang merindukan keadilan waktu yang cukup lama," sambungnya.
Senada dengan Anam, perwakilan KontraS Yati Andriani mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dinilai penuh kejanggalan.
Menurutnya, masa hukuman Pollycarpus belum mencapai 2/3 masa hukuman penjara. Selain itu, Pollycarpus juga telah mengaku atas perbuatannya membunuh Munir.
Namun selain itu, kata Yati, ada hal lain yang belum terungkap dalam kasus ini yaitu otak intelektual pembunuh Munir. Maka itu, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat karena akan menghentikan kasus tersebut.
"Kasus Munir termasuk pelanggaran HAM berat, karena sistematis, dilakukan oleh institusi negara. Ini bukan kejahatan biasa, tapi sistematis karena dilakukan oleh badan negara," pungkasnya.
(kri)