KPK Bidik Anggota DPR Pemilik Bisnis Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR 2009 – 2014 yang juga memiliki bisnis penyelenggaraan haji dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2013.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dalam kasus haji 2012-2013, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka. Penyelidikan haji 2010-2011 masih terus dilakukan.
Dia mengungkapkan, dari proses pengembangan dan pendalaman ditemukan ada anggota Komisi VIII DPR yang memiliki bisnis haji diduga turut bermain dalam penyelenggaraan haji. Karena itu, ujar Abraham, para anggota DPR ini menjadi titik tekan penyidikan KPK, terutama anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP.
“Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP ada juga dari (selain) PPP. Ya, ada yang merangkap jadi anggota DPR, tapi punya bisnis lain,” ungkap Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, kemarin. Abraham mengatakan, dengan keberadaan bisnis tersebut, para anggota Komisi VIII ini bisa masuk kategori abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, dalam proses penyidikan kasus haji dengan tersangka Suryadharma Ali, KPK akan melihat sejauh mana keterlibatan para anggota DPR ini. Sebenarnya Suryadharma hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji. “Yang selama ini buat orang semakin menderita. Saya belum bisa simpulkan itu (siapa potential suspectberikutnya dari anggota DPR),” ungkapnya.
Abraham melanjutkan, kasus haji ini juga untuk mengungkap kroni-kroni Suryadharma dari unsurpenyelenggara negara lain. Salah satunya mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Fariz. Secara pribadi, Abraham berharap penyidik sudah mendapat informasi dan indikasi keterlibatan Djan Fariz. KPK bisa memanggil Djan Fariz untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangannya.
“Pasti ditindaklanjuti. Saya yakin penyidik pasti mendalami,” katanya. Penyidik juga masih mendalami enam anggota DPR yang sudah dicekal sejak 22 Agustus 2014. Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Muhammad Baghowi (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Wardhatul Asriyah (anggota Komisi VII Fraksi PPP sekaligus istri Suryadharma Ali), Ratu Siti Romlah (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Hasrul Azwar (wakil ketua Komisi VIII Fraksi PPP), dan Nurul Iman Mustofa (anggota Komisi VIII).
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekjen DPP PPP Mochammad Romahurmuziy alias Romi. “Itu kan komisi yang membidangi haji. Itu juga yang diperdalam, termasuk si Romi atau siapa yang diperdalam,” ungkapnya. Disinggung apakah Suryadharma selaku pelaku utama bisa menjadi justice collabolator (JC), Abraham mengatakan, penilaian itu sepertinya agak susah terjadi.
Kalau seorang tersangka jujur dan terbuka atas perbuatan pidananya, di dalam UU mengatur tersangka itu bisa diberikan keringanan hukuman. Namun, KPK tidak pernah meminta Suryadharma menjadi JC. Effort atau niatannya harus datang dari yang bersangkutan.
“Iya harus dia (Suryadharma) tunjuk dong (pelaku lain), jangan sendiri-sendiri. Kita yakin di komisi yang membidangi haji itu orang yang punya keterkaitan cukup kuatlah. Itu yang mau kita dalami makanya lama,” ungkapnya. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, KPK perlu mendalami lebih jauh lagi terkait korupsi haji 2010-2011.
Apalagi, pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada Jumat (14/11) sudah menyampaikan ada temuan itu. Jika Suryadharma Ali terlibat juga dalam kasus tersebut, bisa saja nanti digabungkan perkaranya. “Tapi, jika ada nama lain, jangan segan untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sabir laluhu
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dalam kasus haji 2012-2013, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka. Penyelidikan haji 2010-2011 masih terus dilakukan.
Dia mengungkapkan, dari proses pengembangan dan pendalaman ditemukan ada anggota Komisi VIII DPR yang memiliki bisnis haji diduga turut bermain dalam penyelenggaraan haji. Karena itu, ujar Abraham, para anggota DPR ini menjadi titik tekan penyidikan KPK, terutama anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP.
“Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP ada juga dari (selain) PPP. Ya, ada yang merangkap jadi anggota DPR, tapi punya bisnis lain,” ungkap Abraham di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, kemarin. Abraham mengatakan, dengan keberadaan bisnis tersebut, para anggota Komisi VIII ini bisa masuk kategori abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, dalam proses penyidikan kasus haji dengan tersangka Suryadharma Ali, KPK akan melihat sejauh mana keterlibatan para anggota DPR ini. Sebenarnya Suryadharma hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji. “Yang selama ini buat orang semakin menderita. Saya belum bisa simpulkan itu (siapa potential suspectberikutnya dari anggota DPR),” ungkapnya.
Abraham melanjutkan, kasus haji ini juga untuk mengungkap kroni-kroni Suryadharma dari unsurpenyelenggara negara lain. Salah satunya mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Fariz. Secara pribadi, Abraham berharap penyidik sudah mendapat informasi dan indikasi keterlibatan Djan Fariz. KPK bisa memanggil Djan Fariz untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangannya.
“Pasti ditindaklanjuti. Saya yakin penyidik pasti mendalami,” katanya. Penyidik juga masih mendalami enam anggota DPR yang sudah dicekal sejak 22 Agustus 2014. Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Muhammad Baghowi (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Wardhatul Asriyah (anggota Komisi VII Fraksi PPP sekaligus istri Suryadharma Ali), Ratu Siti Romlah (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Hasrul Azwar (wakil ketua Komisi VIII Fraksi PPP), dan Nurul Iman Mustofa (anggota Komisi VIII).
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekjen DPP PPP Mochammad Romahurmuziy alias Romi. “Itu kan komisi yang membidangi haji. Itu juga yang diperdalam, termasuk si Romi atau siapa yang diperdalam,” ungkapnya. Disinggung apakah Suryadharma selaku pelaku utama bisa menjadi justice collabolator (JC), Abraham mengatakan, penilaian itu sepertinya agak susah terjadi.
Kalau seorang tersangka jujur dan terbuka atas perbuatan pidananya, di dalam UU mengatur tersangka itu bisa diberikan keringanan hukuman. Namun, KPK tidak pernah meminta Suryadharma menjadi JC. Effort atau niatannya harus datang dari yang bersangkutan.
“Iya harus dia (Suryadharma) tunjuk dong (pelaku lain), jangan sendiri-sendiri. Kita yakin di komisi yang membidangi haji itu orang yang punya keterkaitan cukup kuatlah. Itu yang mau kita dalami makanya lama,” ungkapnya. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, KPK perlu mendalami lebih jauh lagi terkait korupsi haji 2010-2011.
Apalagi, pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada Jumat (14/11) sudah menyampaikan ada temuan itu. Jika Suryadharma Ali terlibat juga dalam kasus tersebut, bisa saja nanti digabungkan perkaranya. “Tapi, jika ada nama lain, jangan segan untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sabir laluhu
(ars)