Terbatas Waktu, Revisi UU MD3 Bisa Dibahas Saat Reses

Rabu, 03 Desember 2014 - 10:22 WIB
Terbatas Waktu, Revisi UU MD3 Bisa Dibahas Saat Reses
Terbatas Waktu, Revisi UU MD3 Bisa Dibahas Saat Reses
A A A
JAKARTA - Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sebelumnya diharapkan tuntas pada 5 Desember 2014.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui bahwa waktu penyelesaian revisi tinggal beberapa hari sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014. Namun begitu, Agus berharap kalaupun penyelesaian revisi ini molor maka tidak akan lebih dari berakhirnya tahun 2014.

"Kita berharap agar tidak terlalu jauh dari tanggal 5 (Desember 2014)," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Untuk bisa melaksanakan itu, politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, bisa saja anggota Badan Legislasi (Baleg) membahas perubahan peraturan ini di waktu reses.

"Dalam peraturan DPR RI apabila harus dipaksakan apabila kita ingin mengerjakan sesuatu itu dalam masa reses itu bisa dikerjakan. Permohonan RDP, apakah akan paripurna, itu ada aturannya, mudah-mudahan bisa diselesaikan lewat sedikit ataupun masih dalam masa reses," terangnya.

Sementara itu, saat disinggung target penyelesaian revisi UU MD3 apabila lewat dari tanggal 5 Desember, Agus belum dapat memastikannya.

"Bisa saja Baleg siang nanti akan bekerja keras. Bisa bekerja dengan pemerintah, bisa langsgung dikerjakan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4913 seconds (0.1#10.140)