KPK Klaim Selamatkan Puluhan Triliun

Rabu, 03 Desember 2014 - 01:48 WIB
KPK Klaim Selamatkan...
KPK Klaim Selamatkan Puluhan Triliun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan puluhan triliun uang negara selama tahun 2014.

Penyelamatan uang negara itu merupakan hasil koordinasi dan supervisi 2014 terhadap sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 2 Desember 2014.

Abraham menjelaskan, ada dua yang menjadi fokus koordinasi dan supervisi KPK yakni pengelolaan sistem pelayanan publik dan, mineral dan batubara (minerba).

"Kita berhasil meningkatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp7 triliun. Sumber daya alam kita potensi besar, jadi pendapatan kedua terbesar setelah pajak," tutur Abraham, Selasa 2 Desember 2014.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis dari hasil koordinasi dan supervisi KPK terhadap minerba puluhan perusahaan, ada peningkatan PNBP sektor minerba hingga Agustus 2014 mencapai Rp22,68 triliun.

Abraham menlanjutkan, berkaitan dengan konteks daerah, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan koordinasi dan supervisi di 34 kabupaten dan provinsi.

KPK bersama BPKP mengobservasi pengelolaan, perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, dan sistem pelayanan publik.

Temuan KPK, ada bagian sistem yang harus benar-benar diperbaiki. Lembaga antikorupsi itu pun memberikan rekomendasi perbaikan atas empat hal tadi.

Saat monitoring terhadap minerba, KPK melibatkan pemerintah provinis, kabupaten, dan kota untuk perbaiki tata kelola perizinan pertambangan.

"Izin sering disalahgunakan. hampir 50% perusahaan yang punya IUP (izin usaha pertambangan) tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Hampir 50% perusahaan tambang tidak bayar iuran tetap, tambang, reklamasi dan sebagainya," paparnya.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved