KPK Panggil 4 Pejabat Medan dalam Kasus Sutan Bhatoegana
Selasa, 02 Desember 2014 - 21:36 WIB
KPK Panggil 4 Pejabat Medan dalam Kasus Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Medan terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR atas nama tersangka Sutan Bathoegana.
Mereka yang dipanggil adalah Lurah Tanjungsari Kota Medan Lilik, dan Sekretaris Lurah Tanjungsari Jerfy R. Sitanggang.
Kemudian KPK juga memanggil Camat Medan Selayang Zulfahry Ahmadi, dan Kasie Umum Kecamatan Endang Wahyudi. KPK juga memanggil Rendy Rismanda Siregar dari pihak Swasta.
"Mereka, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (02/12/2014).
Sebelumnya KPK juga telah memanggil salah satu pendiri Partai Demkorat Vence Rumangkam sebagai saksi.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mereka yang dipanggil adalah Lurah Tanjungsari Kota Medan Lilik, dan Sekretaris Lurah Tanjungsari Jerfy R. Sitanggang.
Kemudian KPK juga memanggil Camat Medan Selayang Zulfahry Ahmadi, dan Kasie Umum Kecamatan Endang Wahyudi. KPK juga memanggil Rendy Rismanda Siregar dari pihak Swasta.
"Mereka, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Selasa (02/12/2014).
Sebelumnya KPK juga telah memanggil salah satu pendiri Partai Demkorat Vence Rumangkam sebagai saksi.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(hyk)