Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3

Selasa, 02 Desember 2014 - 17:51 WIB
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Setelah mengalami penundaan, akhirnya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa disetujui melalui rapat paripurna.

Sebelum mengambil persetujuan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono terlebih dahulu membacakan hasil pembahasan di Baleg mengenai rencana revisi UU ini.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap, revisi UU MD3 bisa berlangsung cepat lantaran sisa waktu masa sidang anggota dewan hingga tanggal 5 Desember 2014.

"Artinya kita harapkan tanpa mengurangi dan menghilangkan mekanisme yang ada dalam waktu sebelum reses, insya Allah akan diselesaikan RUU inisiatif itu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Karenanya, anggota Baleg diminta segera menindaklanjuti hasil paripurna yang telah menyepakati revisi UU MD3 dengan memperhatikan substansi yang terlah disepakati.

"Segera dimasukkan, disubstitusikan sehingga semua proses terkait dengan mekanisme tidak ada yang terlewatkan. Terkait masukan DPD tadi sudah jelas," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5476 seconds (0.1#10.140)