Pemberian 19 Kali Remisi Pollycarpus Tidak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Pemberian remisi terhadap terpidana kasus pumbunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, untuk kejahatan yang dipandang luar biasa oleh masyarakat, pemberian remisi tidak cukup hanya mempertimbangkan yang sifatnya standar, sebagaimana diterapkan untuk kejahatan biasa.
"Pemberian remisi yang 19 kali itu tampaknya hanya didasarkan pada prosedur standar saja," kata Arsul kepada Sindonews di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Karena putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah diambil, politikus dari Fraksi PPP itu mendesak, agar Ditjen Lapas sebagai pengawas atas pembebasan bersyarat itu harus memantau benar perilaku yang bersangkutan.
"Begitu ada pelanggaran maka pembebasan bersyarat harus ditinjau kembali," ucap Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pollycarpus telah bebas dari Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2014.
Polly, sapaan Pollycarpus menjalani hukuman lebih cepat dari vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bisa cepat bebas karena mendapatkan banyak potongan hukuman. Total keseluruhan yang bersangkutan mendapat 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, untuk kejahatan yang dipandang luar biasa oleh masyarakat, pemberian remisi tidak cukup hanya mempertimbangkan yang sifatnya standar, sebagaimana diterapkan untuk kejahatan biasa.
"Pemberian remisi yang 19 kali itu tampaknya hanya didasarkan pada prosedur standar saja," kata Arsul kepada Sindonews di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Karena putusan pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah diambil, politikus dari Fraksi PPP itu mendesak, agar Ditjen Lapas sebagai pengawas atas pembebasan bersyarat itu harus memantau benar perilaku yang bersangkutan.
"Begitu ada pelanggaran maka pembebasan bersyarat harus ditinjau kembali," ucap Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pollycarpus telah bebas dari Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2014.
Polly, sapaan Pollycarpus menjalani hukuman lebih cepat dari vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Mantan pilot Garuda Indonesia itu bisa cepat bebas karena mendapatkan banyak potongan hukuman. Total keseluruhan yang bersangkutan mendapat 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari.
(maf)