Sidang UU Perkawinan, MK Panggil Beberapa Ormas Keagamaan

Selasa, 02 Desember 2014 - 14:55 WIB
Sidang UU Perkawinan,...
Sidang UU Perkawinan, MK Panggil Beberapa Ormas Keagamaan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia menikah anak.

Agenda sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, (2/12/2014), mendengarkan keterangan dari sejumlah organisasi keagamaan seperti MUI, PGI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Matakin, NU, Muhammadiyah dan pihak terkait.

Sidang ini menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU perkawinan yang berbunyi; (1) perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Ayat (2) berbunyi, dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun wanita.

Dalam gugatan yang dimohonkan sejumlah pihak yaitu, Zumrotin selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), serta pemohon perseorangan seperti Indry Oktaviani (pemohon I), Fr Yohana Tantria W (II), Dini Anitasari Sabanah (III), Hadiyatut Thoyyibah (IV), Ramadhaniati (V) dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), para pemohon berpendapat bahwa norma dalam Pasal UU tersebut menimbulkan kontradiksi.

Selain itu, model batas usia nikah tersebut juga dianggap menghilangkan perlindungan terhadap hak anak-anak, khususnya anak perempuan. Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut telah melanggar Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) lantaran menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya adanya perkawinan dalam kasus ini, yakni batas usia menikah perempuan belum mencapai 18 tahun.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon mengajukan tiga orang ahli yang berpendapat menurut keahliannya. Salah satunya ahli obstetri dan ginekologi, Julianto Witjaksono.
(kur)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved