Sidang UU Perkawinan, MK Panggil Beberapa Ormas Keagamaan

Selasa, 02 Desember 2014 - 14:55 WIB
Sidang UU Perkawinan,...
Sidang UU Perkawinan, MK Panggil Beberapa Ormas Keagamaan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia menikah anak.

Agenda sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, (2/12/2014), mendengarkan keterangan dari sejumlah organisasi keagamaan seperti MUI, PGI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Matakin, NU, Muhammadiyah dan pihak terkait.

Sidang ini menguji Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU perkawinan yang berbunyi; (1) perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Ayat (2) berbunyi, dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) Pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun wanita.

Dalam gugatan yang dimohonkan sejumlah pihak yaitu, Zumrotin selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), serta pemohon perseorangan seperti Indry Oktaviani (pemohon I), Fr Yohana Tantria W (II), Dini Anitasari Sabanah (III), Hadiyatut Thoyyibah (IV), Ramadhaniati (V) dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), para pemohon berpendapat bahwa norma dalam Pasal UU tersebut menimbulkan kontradiksi.

Selain itu, model batas usia nikah tersebut juga dianggap menghilangkan perlindungan terhadap hak anak-anak, khususnya anak perempuan. Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut telah melanggar Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) lantaran menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya adanya perkawinan dalam kasus ini, yakni batas usia menikah perempuan belum mencapai 18 tahun.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon mengajukan tiga orang ahli yang berpendapat menurut keahliannya. Salah satunya ahli obstetri dan ginekologi, Julianto Witjaksono.
(kur)
Berita Terkait
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
54 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Inggris: Rusia Alami...
Inggris: Rusia Alami Kekalahan Terburuk Beberapa Bulan Terakhir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved