Jokowi Bisa Cabut Pembebasan Pollycarpus

Selasa, 02 Desember 2014 - 14:15 WIB
Jokowi Bisa Cabut Pembebasan Pollycarpus
Jokowi Bisa Cabut Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) bereaksi terhadap keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersarat terhadap Pollycarpus Budihari Pijanto.

Staf Pembelaan Advokasi Hak Sipil Politik Kontras Alex Argo Hermowo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai kewenangan untuk membatalkan pembebasan itu.

"Jokowi mempunyai instrumen memerintahkan mencabut itu," kata Alex Argo Hermowo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Kontras, Imparsial, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), LBH Jakarta dan YLHI berencana mengajukan gugatan jika aspirasinya tidak direspon oleh Presiden Jokowi.

Alex menilai hak Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersarat bisa saja dibatalkan. "Hak itu bisa dikesampingkan itu kan bukan hak yang absolut," tegasnya.

Seperti diketahui, Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November 2014.

Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)