DPR Libatkan DPD Secara Terbatas

Senin, 01 Desember 2014 - 13:56 WIB
DPR Libatkan DPD Secara...
DPR Libatkan DPD Secara Terbatas
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini rencananya mengundang DPD dalam rapat pembahasan revisi Undang- Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meski begitu, materi revisi tetap terbatas dan fokus hanya terkait dengan DPR, khususnya pasal-pasal yang disepakati Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). ”Mereka lebih pada memberi masukan, tetapi materinya tetap fokus pada pasal-pasal yang di Baleg sudah dilakukan harmonisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa di Jakarta kemarin.

Menurut dia, jika pada pembahasan hari ini lancar, bisa dilanjutkan dengan dilakukan rapat pengganti Bamus sehingga bisa dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (02/12) untuk ditetapkan sebagai bagian dari program legislasi nasional (prolegnas). Baru setelah ditetapkan, bisa dimulai pembahasan tahap I dan diyakini bisa segera selesai.

”Jika itu berjalan lancar, bisa saja selesai sesuai yang ditargetkan, yakni tanggal 5 Desember sudah bisa diambil keputusan. Namun, jika tidak, tinggal diselesaikan pada masa sidang berikutnya setelah reses,” ujarnya. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Muawanah sependapat bahwa masukan yang akan diberikan DPD nanti tidak akan menghambat progres pembahasan. Karena prinsipnya tetap dikembalikan ke fraksi masing-masing mau mene- rima atau tidak masukan dari DPD tersebut.

”Sekadar masukan tidak apa-apa. Terserah kita mau terima atau tidak,” katanya. Seperti diketahui, beberapa pasal dalam UU MD3 yang direvisi antara lain penghapusan ayat 3-6 Pasal 74 serta ayat 7-9 Pasal 98. Ayat-ayat dalam pasal tersebut mengatur hak-hak Dewan seperti hak interpelasi, hak bertanya, dan hak angket. Kemudian mengubah substansi ayat 2 Pasal 97, ayat 2 Pasal 104, ayat 2 Pasal 109, ayat 2 Pasal 115, ayat 2 Pasal 121, dan ayat 2 Pasal 152.

Pasal-pasal tersebut mengatur susunan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD), yaitu komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT. Revisi dilakukan untuk menambah jumlah wakil ketua sebanyak satu orang pada setiap AKD. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad berharap DPR bukan saja sepakat melibatkan DPD dalam revisi UU MD3, melainkan juga sepakat bersama dengan DPD ke depannya untuk melakukan amendemen UUD 1945.

”Senin (01/12) ini DPD akan membahas revisi UU MD3 dan selanjutnya melakukan amendemen UUD 1945 baik mengenai penguatan kewenangan DPD seperti yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013 maupun pasal-pasal lain yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini,” katanya.

Sementara itu, anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, peran lembaganya sebagaimana telah diatur dalam konstitusi memang tidak boleh diabaikan DPR. Karena itu, meskipun dalam melakukan revisi UU MD3 hanya sebatas yang mengatur DPR, dalam pembahasannya DPD tetap harus dili-batkan. ”Kami berterima kasih akhirnya pemahaman kami jadi pemahaman bersama. Kami akan bertemu dengan Baleg dan kita akan usahakan ikuti ritme dalam Baleg,” katanya.

Menurut Pasek, ketika akhirnya Baleg DPR memutuskan untuk melibatkan DPD, hal itu bukanlah kompromi politik atas keberatan DPD. Sebab, sesuai konstitusi, memang DPD harus dilibatkan. ”Ini bukan kompromi politik. DPD punya kepentingan untuk menjalankan keputusan MK,” ujarnya.

Rahmat sahid/ Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)