Kontras Kecam Keras Pembebasan Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 14:10 WIB
Kontras Kecam Keras Pembebasan Pollycarpus
Kontras Kecam Keras Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Kami mengecam keras keputusan pembebasan bersyarat (PB Pollycarpus) tersebut," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontas Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

"Karena kami menilai pemberian pembebasan bersyarat itu merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," imbuhnya.

Menurut Putri, pembebasan bersyarat ini menunjukkan tidak adanya komitmen atas kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan terhadap korban.

"SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata, yaitu berupa hak pembebasan bersyarat tanpa melihat sejauhmana penuntasan kasus pemhunuhan Munir," ungkapnya.

"Yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai pada menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau padahal dalam laporan TFP disebutkan bahwa kejahatan tersebut sistematis," sambungnya.

Dengan begitu kata dia, pembebasan Pollycarpus dianggap dapat menyulitkan penuntasan kasus pembunuhan Munir ini. "Maka masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku terutama Pollycarpus untuk diolah lebih jauh," tandasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3571 seconds (0.1#10.140)