Kontras Kecam Keras Pembebasan Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 14:10 WIB
Kontras Kecam Keras...
Kontras Kecam Keras Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Kami mengecam keras keputusan pembebasan bersyarat (PB Pollycarpus) tersebut," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontas Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014).

"Karena kami menilai pemberian pembebasan bersyarat itu merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," imbuhnya.

Menurut Putri, pembebasan bersyarat ini menunjukkan tidak adanya komitmen atas kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan terhadap korban.

"SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata, yaitu berupa hak pembebasan bersyarat tanpa melihat sejauhmana penuntasan kasus pemhunuhan Munir," ungkapnya.

"Yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai pada menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau padahal dalam laporan TFP disebutkan bahwa kejahatan tersebut sistematis," sambungnya.

Dengan begitu kata dia, pembebasan Pollycarpus dianggap dapat menyulitkan penuntasan kasus pembunuhan Munir ini. "Maka masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku terutama Pollycarpus untuk diolah lebih jauh," tandasnya.

Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved